Sukabumi -
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33) di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, berawal dari tindak penganiayaan yang dilakukan oleh korban sendiri. Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian usai melakukan pertemuan dengan warga dan keluarga Samson yang difasilitasi tokoh masyarakat di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Samian menegaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari aksi korban sebelum akhirnya berujung pada tindakan massa.
"Jadi kedatangan kami ke sini, kami ingin memastikan Kampung Cihurang, tempat kejadian penganiayaan, yang awalnya dilakukan oleh korban, dan kemudian korban mengalami penganiayaan oleh masyarakat. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujar Kapolres Samian, Senin (24/2/2025).
Kepolisian langsung bergerak untuk memastikan situasi tetap kondusif dengan melakukan cooling system serta rekonsiliasi agar masyarakat bisa kembali menjalankan aktivitasnya dengan tenang.
"Kami coba melakukan kegiatan cooling system, rekonsiliasi, untuk memastikan kampung ini kembali aman, kondusif, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang," lanjutnya.
Elis (49) ibunda Samson terlihat mengenakan kerudung merah ia duduk didampingi Firli (32) putrinya, adik dari Samson. Keduanya duduk berhadapan dengan keluarga dari warga yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang menewaskan Samson. Untuk hal ini Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan demi memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Proses hukum tetap kita lakukan. Ini bagian dari bagaimana hukum kita bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban, keluarga korban, dan juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat lain untuk tidak main hakim sendiri," tegasnya.
Samson Berulang Kali Diamankan, Tapi Tak Bisa Dihukum
Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa Samson telah beberapa kali melakukan tindakan melanggar hukum. Namun, karena statusnya sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), ia tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana.
"Bahwa saudara Samson memang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang melanggar aturan, bahkan masuk ke ranah pidana. Sudah beberapa kali kita amankan, kita proses, namun saat dilakukan asesmen kejiwaan, ternyata yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ungkapnya.
Menurut Pasal 44 KUHP, seseorang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, setiap kali Samson diamankan, ia selalu dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan.
"Di dalam pasal 44, terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana, sehingga kita tempatkan, kita arahkan ke rumah sakit jiwa, dan dilakukan pengobatan. Namun, pengobatan yang tidak tuntas, waktunya terbatas, sehingga kembali lagi ke masyarakat dan kembali lagi melakukan perbuatannya," jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta dinas terkait guna mencari solusi lebih baik bagi ODGJ yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
"Ini yang nantinya akan kita cari solusi ke depan, koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, bagaimana masyarakat atau orang-orang yang terindikasi harus diamankan, kemudian dilakukan penempatan di rumah sakit jiwa yang sudah ditentukan untuk mendapatkan layanan kesehatan," katanya.
Kapolres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi masalah hukum. Ia meminta warga segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukabumi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Bila ditemukan ada pelanggaran hukum atau tindak pidana, segera informasikan kepada kami," ujar AKBP Dr. Samian.
Ia memastikan bahwa kepolisian akan segera menangani laporan yang masuk dan menindak sesuai ketentuan hukum.
"Jangan main hakim sendiri. Laporkan kepada kami, kami akan segera menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
(sya/yum)