Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kendari, ANL (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 444 juta. Berikut penampakannya. [451] url asal
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial ANL (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 444 juta. Saat digiring ke mobil tahanan, dia tampak tersenyum dan memamerkan pose dua jari.
Dilansir detikSulsel, dalam video yang dilihat detikcom, ANL keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggunakan rompi merah muda. Kedua tangannya diborgol. Saat ditanya wartawan soal kondisinya, diia lantas tersenyum dan memamerkan pose dua jari.
"Halo, sehat dong, masa sakit," kata ANL kepada wartawan sebelum masuk ke dalam mobil tahan Kejari Kendari, dikutip dari detikSulsel.
Ada tiga tersangka dalam kasus korupsi. Selain ANL, ada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kendari inisial NU dan ASN inisial MU.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemkot Kendari tahun anggaran 2020," kata Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Oknum ASN Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ANL (39) tampak memamerkan pose dua jari usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 444 juta. Foto: Oknum ASN Pemkot Kendari, berinisial ANL (39) tampak memamerkan pose dua jari. (dok. istimewa)
Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls).
"Ketiganya dijerat pada kasus korupsi kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan dan langsung di Bagian Sekretariat pada anggaran tahun 2020," ungkap Enjang.
Modus korupsi ketiga tersangka yaitu mengajukan sejumlah anggaran pada kegiatan Pemkot Kendari. Tapi dalam realisasinya diduga fiktif.
"Ada penyimpangan yang dilakukan dalam realisasinya, kemudian pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif," bebernya.
Sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan NU, ANL dan MU sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (16/4/2025) malam. ANL dan MU langsung ditahan, sedangkan NU tidak karena alasan sakit.