Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum Jumat (21/3) menjadi sorotan, mulai dari Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan RUU KUHAP hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon anggota legislatif terpilih dapat mengundurkan diri karena tugas negara.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca pagi ini.
1. Komisi III segera bahas RUU KUHAP dengan Pemerintah usai Surpres turun
Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).
"Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selengkapnya klik di sini.
2. KPK sebut masih mendalami keterlibatan pihak lain di kasus DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
“Tidak hanya itu. Jadi, siapa yang terlibat di dalam perkara ini juga sedang kami dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
3. Polri koordinasi dengan K/L cegah korban TPPO berulang
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait upaya mencegah adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berulang.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dari asesmen yang dilakukan terhadap 699 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar, diketahui bahwa terdapat 116 orang yang menjadi korban berulang kali.
Alasan adanya korban TPPO berulang, ungkap dia, karena korban sudah mendapatkan posisi jabatan yang tinggi.
Selengkapnya klik di sini.
4. Hasto duga ada konflik kepentingan dalam proses penyidikan kasusnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menduga adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menjeratnya.
Pasalnya, kata dia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti telah bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya, padahal seharusnya penyidik bersikap netral dan independen.
"Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
5. MK: Caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena tugas negara
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.
"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025