Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus penyelundupan narkoba ke lapas. Narkoba yang diselundupkan yakni sabu dan pil dobel L. [575] url asal
Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus penyelundupan sabu dan pil dobel L ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Salah satu tersangka telah berulang kali beraksi.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan dua perkara penyeludupan narkoba yang digagalkan petugas lapas tersebut terjadi pada Selasa, 12 November dan Sabtu 21 Desember 2024.
"Yang pertama pada November itu adalah upaya penyelundupan pil dobel L dengan modus mencampur dengan sambal, sedangkan kedua penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di balik jilbab," kata Taat Resdi, Jumat (27/12/2024).
Dari proses penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung akhir menetapkan tiga orang tersangka. Pasangan kekasih Arik Bayu Sudarmono (27) Jalan Mayjen Sungkono III Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan Siti Ernawati (34) Dusun Gembes, Desa Masaran. Kecamatan Munjungan, Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan pil dobel L.
"Sementara itu untuk penyeludupan sabu-sabu, kami menetapkan Mina Mundalis (50) warga Dusun Dawung, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung sebagai tersangka," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka Arik dan Erna merupakan residivis narkoba di wilayah Blitar. Keduanya mendapatkan pesanan dari seseorang untuk mengirimkan paket yang berisi sambal bercampur pil dobel L ke dalam Lapas Tulungagung dengan upah Rp 100 ribu.
"Barang itu diserahkan ke tersangka dengan sistem ranjau, diletakkan di pinggir jalan. Namun, berkat kejelian petugas lapas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan," jelasnya.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Endro Purwandi, mengatakan dari kasus penyeludupan sabu-sabu yang dilakukan tersangka Mina, pihaknya mendapatkan fakta jika yang bersangkutan telah berulang kali penyelundupan ke lapas.
"Tersangka sudah melakukan penyelundupan sabu-sabu tiga kali dan yang terakhir ketahuan. Dia tahu bahwa barang yang dimasukkan adalah narkotika," kata Endro.
Dari tiga kali menjadi kurir sabu-sabu, Mina mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp 2,6 juta. Dalam aksinya, tersangka mendapatkan order melalui telepon dari seseorang yang mengaku teman anaknya di dalam lapas.
"Dia tidak tahu siapa yang menelepon itu. Narkotika itu dilempar oleh bandar di halaman rumah tersangka, lengkap dengan uang ongkosnya," ujarnya.
Beruntung upaya penyelundupan ketiga sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Tulungagung.
Kalapas Tulungagung Budiman R Kusumah, mengatakan upaya penyelundupan yang dilakukan Mina sempat lolos pemeriksaan petugas. "Namun, saat berada di ruang besuk, petugas kami curiga dengan gerak-gerik pelaku yang memberikan sesuatu kepada warga binaan. Akhirnya ketahuan," kata Budiman.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 15 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan pelaku di balik baju pada bagian bahu.
Akibat perbuatannya tersangka Arik dan Erna dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Mina dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas 2B Tulungagung. Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (27/12/2024), menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 12 November 2024 pukul 10.30 WIB, sedangkan kasus kedua berlangsung pada 21 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.
“Tersangka dalam kedua kasus ini ada tiga orang, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Kapolres.
Dua dari tiga tersangka merupakan residivis, yaitu pasangan kekasih ABS alias Jet (27) dan SE alias Erna (34). ABS berasal dari Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, sementara SE adalah warga asal Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang kini tinggal di kos-kosan di Tulungagung.
ABS dan SE menggunakan modus operandi dengan mengambil barang ranjau di pinggir jalan atas suruhan seorang napi bernama Mukram. Keduanya menerima upah Rp 100.000 untuk mengirim barang tersebut ke Lapas. Saat diperiksa petugas, mereka kedapatan membawa 30-50 butir pil double L yang dicampur sambal.
Penggeledahan di kos mereka mengungkap barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu, timbangan digital, dan beberapa klip sabu seberat 2,9 gram. Kedua pelaku diketahui sering mengedarkan sabu atas perintah seorang buronan berinisial SNY.
Tersangka ketiga adalah MM, seorang ibu rumah tangga asal Pinggirsari, Ngantru. MM terlibat setelah mendapat telepon dari seseorang yang mengaku teman anaknya di Lapas. Ia diminta membawa sabu yang dilempar ke halaman rumahnya saat membesuk suaminya. Imbalannya mencapai Rp 2.600.000 per transaksi. MM melakukan perbuatan ini sebanyak tiga kali, dengan modus menyembunyikan sabu di baju bahunya. Pada pengiriman ketiga, ia tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 gram.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
Sabu seberat 18,73 gram.
Pil double L yang dicampur sambal kecap.
Tiga unit handphone.
Satu pipet dan alat hisap sabu.
Satu timbangan digital.
Tiga plastik klip.
Para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tulungagung, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam lapas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron,” pungkasnya. (*)