Seorang pengacara berinisial ZM (55), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan tersangka oleh Polres Sukoharjo. ZM diduga memalsukan dokumen saat menempuh pendidikan S1.
ZM diduga menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) orang lain agar bisa menjadi mahasiswa transfer saat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Surakarta (Unsa). ZM lalu dinyatakan lulus dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan ZM ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4).
"ZM sudah kami tetapkan tersangka. Kemarin sudah kami proses. Segera mungkin kita untuk bisa kirim berkas perkara ke JPU untuk tahap 1," kata Zaenudin kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Selasa (22/4/2025).
Pelapor kasus itu juga seorang pengacara asal Sukoharjo bernama Asri Purwanti. Asri sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo terkait kasus tersebut.
Asri sudah membuat laporan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2023 lalu. Namun penyelidikan kasus ini sempat terhenti karena terlapor maju sebagai calon legislatif. Selain itu, penyidik sangat berhati-hati dalam menangani laporan tersebut.
"Laporan sempat tersendat karena yang bersangkutan nyaleg, jadi kami menunggu sampai Prabowo dilantik. Kami laporan sudah lama, begitu telitinya penyidik menangani kasus ini sampai ahli pidananya ada tiga dari Semarang, Solo, dan Surabaya, untuk memperkuat laporan kami benar, dan segera disidangkan di pengadilan," kata Asri di Mapolres Sukoharjo, hari ini.
Dia mengatakan, NIM yang diduga digunakan ZM adalah NIM milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu ia dapat setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.
"Laporan terkait dugaan dokumen palsu yang dipakai oknum pengacara yang bernama ZM. Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain, lalu dipakai kuliah di Unsa, akhirnya mendapatkan gelar sarjana hukum, sebagai mahasiswa transfer. Saya cek ijazahnya dua bulan sudah lulus. NIM itu milik anak UMS," jelasnya.
Dalam laporannya, Asri menilai ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.
"Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa. Saya cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin," jelasnya.
Asri berharap, terlapor segera diperiksa oleh pihak kepolisian, karena statusnya sudah menjadi tersangka.
"Harapan saya segera ada pemeriksaan tersangka, karena (ancaman hukuman) pasalnya di atas 5 tahun, segera ditahan agar tidak ada korban yang lain. Karena oknum ini menggunakan gelar SH menjadi pengacara," pungkasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo memanfaatkan momen Ramadhan 1446 H kali ini mengajak 18 tahanan Polres Sukoharjo berbuka puasa bersama [186] url asal
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo memanfaatkan momen Ramadhan 1446 H kali ini mengajak18 tahanan Polres Sukoharjo berbuka puasa bersama dalam suasana penuh keakraban, pada Jum'at (7/3/2025) sore.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa momen Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk introspeksi diri dan meningkatkan ibadah, termasuk bagi para tahanan. Selain itu juga untuk berbagi kebahagiaan.
"Kami ingin menunjukkan bahwa meskipun sedang menjalani proses hukum, para tahanan tetap mendapatkan hak mereka, termasuk merasakan kebersamaan dalam ibadah di bulan Ramadhan. Ini juga sebagai bentuk kepedulian dan pembinaan agar mereka tetap semangat menjalani kehidupan yang lebih baik," kata Kapolres.
Selain berbuka puasa bersama, acara ini juga diisi dengan tausiyah singkat yang bertujuan memberikan motivasi dan membangun kesadaran bagi para tahanan agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Para tahanan yang mengikuti kegiatan itu mengaku senang dan bersyukur atas kesempatan tersebut. Mereka berharap dapat memperbaiki diri serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Kegiatan itu menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis dari Polres Sukoharjo dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat, termasuk mereka yang tengah menjalani masa tahanan.
Polres Sukoharjo memastikan sebanyak 12 warga yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres mendapat undangan untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada [186] url asal
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polres Sukoharjo memastikan sebanyak 12 warga yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres mendapat undangan untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Kasat Tahti, Iptu Totok mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, bahwa 12 warga yang berstatus tahanan polisi itu masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
"Mereka besuk (27 Nopember 2024) akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme kunjungan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat," jelasnya, Selasa (26/11/2024).
Petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS akan datang ke Polres Sukoharjo menemui para tahanan untuk memberikan pelayanan dalam melakukan pemungutan suara.
“Nanti petuhas KPPS yang datang dari TPS 4, 5 dan 8 Kelurahan Mandan. Para petugas itu akan hadir ke Polres Sukoharjo dan akan kami dampingi,” ujarnya.
Totok menambahkan, bahwa saat ini tahanan di Polres Sukoharjo sebanyak 15 orang, namun hanya 12 orang yang bisa mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya karena memenuhi syarat.
"Untuk yang 3 orang lainnya tidak dapat menyalurkan karena tidak memiliki hak pilih. Data yang kami dapat ini sudah diproses dan diverifikasi oleh petugas KPU,” pungkasnya.