JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Aipda RZ (Robig), anggota polisi yang menembak Gamma (GRO), siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas, masuk kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, penembakan tersebut tidak berlandaskan hukum, sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM. Penembakan yang dilakukan mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Menurut Uli, Robig tidak menghadapi ancaman serius saat insiden terjadi. Sepeda motor yang dikendarai tiga korban tidak menimbulkan bahaya yang membenarkan penggunaan kekuatan mematikan.
Komnas HAM menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak hidup, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak hidup seseorang dianggap terampas karena tindakan aparat tidak beralasan hukum.
Uli menambahkan, ketiga korban, termasuk mendiang Gamma, masih berusia di bawah 18 tahun. Hak anak, yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU HAM, juga dilanggar.
Selain itu, tindakan Robig juga ditengarai melanggar Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kewajiban umum dalam aturan tersebut diabaikan.
Peristiwa maut itu terjadi di Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (1/12/2024) dini hari. Komnas HAM telah melakukan pemantauan di lokasi pada 28–30 November 2024, dengan meminta keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam, keluarga korban, serta saksi mata.
Robig telah ditahan, tetapi status tersangka belum ditetapkan. Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik akan digelar dalam waktu dekat.