PACITAN, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Aiptu LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Dugaan kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal dan yang bersangkutan telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan Polda Jatim telah melakukam serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.
Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham, Sabtu (19/4/2025).
"yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambah dia.
Korban Adalah Tahanan Wanita Kasus Perdagangan Manusia
Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC sendiri, pada saat kejadian, diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Dugaan pemerkosaan disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.
Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Abraham, Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Ditahan di Polda Jatim.