KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri setelah terbukti melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.
Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang komisi etik Polri yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap LC menghasilkan tiga poin tuntutan.
"Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela. Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ujar Jules saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.
Putusan sidang menyatakan bahwa LC melakukan pelanggaran berat sebagai anggota Polri. Ia pun dijatuhi hukuman penahanan di tempat khusus selama 12 hari, dan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," tambah Jules.
Kapan LC Ditetapkan sebagai Tersangka?
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW.
Saat itu, LC menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Polres Pacitan.
PW merupakan tahanan dalam perkara perdagangan orang. Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh LC di dalam ruang berjemur rumah tahanan Polres Pacitan. Berdasarkan hasil penyelidikan, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
“Sejak 21 April 2025, saudara LC ditetapkan tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kombes Jules.
Apa Sanksi Hukum yang Dihadapi LC?
LC dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat terhadap seseorang dalam tahanan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Setelah resmi dipecat, LC ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim,” terang Jules.
Meski telah dipecat, LC masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan sidang etik. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait upaya banding tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Wanita Ditetapkan Tersangka dan Dipecat".