KOMPAS.com - Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, meninggal dunia setelah diduga dianiaya sejumlah personel kepolisian dari Polrestabes Medan.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik, terutama setelah keluarga korban membeberkan kronologi yang penuh kejanggalan.
Kronologi kejadian menurut keluarga
Menurut istri korban, Dumaria Simangunsong, Budianto berpamitan meninggalkan rumah dalam kondisi sehat pada Selasa (24/12/2024) malam.
Ia pergi ke warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, untuk berkumpul bersama teman-temannya. Namun, malam itu menjadi tragedi bagi keluarga mereka.
"Saat ditangkap, saya tidak ada di tempat. Jam satu dini hari, saya dikabari kawannya bahwa suami saya ditangkap," ujar Dumaria, seperti dilansir Tribun Medan, Jumat (27/12/2024).
Setelah mendapat kabar tersebut, Dumaria langsung mencari informasi mengenai keberadaan suaminya. Ia sempat mengunjungi Polsek Sunggal, tetapi tidak menemukan suaminya.
Akhirnya, ia mendapatkan informasi bahwa suaminya ditangkap oleh Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.
"Saya datang ke mertuanya Ipda Imanuel Dachi yang rumahnya berada di depan warung tuak tempat suami saya nongkrong. Dari situ, saya tahu suami saya dibawa ke Polrestabes Medan," ungkap Dumaria.
Dumaria mengaku kesulitan menjenguk suaminya.
"Saya mau besuk tidak diizinkan. Alasannya hari Minggu Kanit tidak masuk," katanya.
Pada Kamis (26/12/2024), ia akhirnya mendapat kabar bahwa suaminya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, setibanya di sana, Dumaria justru mendapati suaminya telah meninggal dunia.
"Saya melihat jenazah suami saya tanpa sengaja. Wajahnya lebam, gigi rontok, dan tubuhnya penuh luka. Saya bingung harus mengadu ke mana," tutur Dumaria dengan tangis.
Versi kepolisian
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa insiden bermula ketika Budianto dan teman-temannya sedang minum tuak di warung dengan volume musik yang keras, sehingga mengganggu warga sekitar.
Personel Satreskrim Polrestabes Medan yang kebetulan berada di rumah mertuanya, di depan warung tersebut, menegur Budianto.
"Korban yang dalam kondisi mabuk tidak terima ditegur dan mengancam akan memanggil teman-temannya. Situasi memanas ketika salah satu temannya mengancam menggunakan senjata tajam berupa golok," kata Gidion, Kamis (26/12/2024).
Enam personel Satreskrim Polrestabes Medan turun tangan menangkap Budianto dan dua rekannya, G dan D.
Pada Rabu (25/12/2024) dini hari, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan. Namun, Budianto diduga mengalami penganiayaan saat proses penangkapan.
"Dugaan sementara kekerasan terjadi pada proses penangkapan," jelas Gidion.
Setelah penangkapan, Budianto mengeluhkan sakit dan muntah-muntah. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, nyawanya tidak tertolong, dan ia meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024).
Pemeriksaan dan penyelidikan
Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa enam personel yang diduga terlibat sedang menjalani pemeriksaan oleh Paminal untuk memastikan adanya pelanggaran kode etik dan standar operasional prosedur (SOP).
"Hasil visum sementara menunjukkan ada luka di kepala dan rahang. Hasil lengkapnya akan kami sampaikan pada progres penyidikan selanjutnya," ujar Gidion.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, rekaman CCTV, dan bukti lainnya untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait kejadian ini.
Sementara itu istri korban, Dumaria berharap agar kasus ini diusut secara adil dan transparan.
"Suami saya saat dibawa baik-baik saja, tetapi kenapa pas meninggal kondisinya penuh luka? Harapan saya, ada keadilan," tutup Dumaria.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Goklas Wisely | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, Andi Hartik), Tribun Medan