Aiptu LC, oknum Polres Pacitan telah dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Namun, ia mengajukan banding terkait vonis etik tersebut. [357] url asal
Aiptu LC, oknum Polres Pacitan telah dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Namun, ia mengajukan banding terkait vonis etik tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penanganan pidana terkait dengan kekerasan seksual yang dilakukan oleh LC ditangani penyidik dari Polda Jatim. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Jatim LC melakukan pencabulan pencabulan sebanyak 4 kali.
"Yang terakhir adalah pencabulan dan persetubuhan. Jadi, mungkin rekan-rekan perlu kita luruskan bahwa yang bersangkutan ini bukan melakukan tindak pidana lain, namun melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap salah satu tahanan wanita," kata Jules, Minggu (27/4/2025).
Meski begitu, LC tak asal menerima putusan itu. Ia langsung mengajukan banding terkait vonis PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
"Kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding," ujarnya.
Jules menegaskan Bid Propam Polda Jatim akan mempertimbangkan hal itu. Kendati telah menjatuhkan sanksi etik secara tegas pada LC.
"Tentu ini nanti juga akan menjadi pertimbangan dari penyidik pada teman-teman Propam ya. Yang jelas, tindakan tegas akan diberikan saksi tegas terhadap yang bersangkutan," imbuh polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.
Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan tersangka untuk kasus pidana. Kini, ia tengah menjalani kurungan pidana usai dipecat dari kepolisian.