KontraS Sumut desak hakim PN Stabat yang vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana diperiksa secara etik, usai MA kabulkan kasasi JPU di kasus TPPO. [763] url asal
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kerangkeng manusia dan menghukum Terbit 4 tahun penjara. KontraS Sumut mendesak agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang memvonis bebas Terbit diperiksa secara etik.
"Vonis 4 tahun terhadap TRP oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung membuktikan adanya kebenaran bahwa TRP telah secara sah dan sengaja melakukan pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia. TRP telah terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit, Kamis (28/11/2024).
Meskipun demikian, putusan hakim MA yang tidak mengakomodir restitusi terhadap korban menjadi sorotan KontraS Sumut. Hukum dinilai hanya untuk menghukum pelaku tanpa mengedepankan kepentingan para korban.
"Namun sangat disayangkan, dalam putusan MA tidak mengakomodir perihal restitusi terhadap korban. lagi-lagi hukum kita hanya fokus pada penghukuman terhadap para pelaku, tapi mengenyampingkan kepentingan para korban," ucapnya.
"Kerugian materil dan immateril yang dialami para korban harusnya menjadi prioritas utama dalam suatu putusan hukum," imbuhnya.
Dengan vonis MA tersebut, Ady menaruh curiga terhadap para hakim PN Stabat yang telah memvonis bebas Terbit beberapa waktu lalu. Para hakim dinilai tidak memiliki perspektif korban.
"Selain itu, putusan MA ini juga membuka kecurigaan terhadap hakim yang memvonis bebas TRP pada pengadilan tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Stabat. Kami menduga bahwa hakim tingkat pertama tidak memiliki perspektif korban dan lagi-lagi tidak menjunjung tinggi prinsip HAM," ujarnya.
Sehingga Ady meminta agar hakim PN Stabat yang memvonis bebas Terbit harus diperiksa secara etik. Sebab putusan bebas hakim saat itu membuat rasa ketidakpercayaan terhadap institusi pengadilan.
"Tentu para hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memutus bebas TRP harus diperiksa oleh mahkamah agung secara etik. Mengingat putusan tersebut telah menimbulkan kegundahan dan ketidakpercayaan publik pada institusi peradilan dan penegak hukum itu sendiri. Harusnya hakim memiliki keyakinan bahwa rasa sakit dan trauma yang dialami para korban TPPO kerangkeng Langkat milik TRP harus dilihat sebagai korban pelanggaran HAM atas relasi kekuasaan TRP," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terit Rencana Perangin-angin di kasus kerangkeng atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terbit pun akan dihukum empat tahun penjara di kasus tersebut.
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Selasa (26/11).
MA menilai Terbit terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hakim juga menghukum Terbit membayar denda Rp 200 juta.
"Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider kurungan 2 bulan," demikian putusan MA.
Untuk diketahui, JPU sendiri menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi untuk para korban sebesar Rp 2,3 miliar.
Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.
Namun majelis hakim PN Stabat memvonis bebas Terbit. Hakim menilai jika Terbit tidak terbukti secara melakukan dakwaan JPU.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).
Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.
Ketiga hakim PN Stabat yang memvonis Terbit Rencana adalah Andriyansyah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip bertindak sebagai anggota majelis hakim.