Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bicara tentang kemungkinan Serge Areski Atlaoui dipulangkan ke Perancis. Serge Areski adalah warga negara Perancis yang divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pabrik narkoba di Cikande, Tangerang, pada 2005.
"Ada kemungkinan pemulangannya (Serge Areski)," kata Yusril seusai menghadiri Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025) malam.
Yusril mengatakan proses pemulangan Serge Areski sudah dibahas di level kementerian. Setelah itu, dia melanjutkan, Kementerian Kehakiman Perancis dan pemerintah Indonesia juga akan membicarakan rencana pemulangan Areski.
Menurut Yusril, pembicaraan di tingkat pemerintahan itu akan memutuskan waktu pemulangan Serge Areski. Ia memastikan pemerintah Perancis tidak akan membebaskan Sergei Areski sesuai aturan hukum di negara itu.
"Nggak bebas sih (seperti geng narkoba Bali Nine). Karena itu sesuai prosedur yang berlaku di negaranya. Kalau di Australia, mereka yang dipidana sekian tahun, diprosesnya itu rehabilitasi. Tapi, tetap dalam pengawasan pemerintah," kata Yusril.
Dilansir detikNews, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggenapkan vonis mati bagi dua WN Prancis, yaitu Dorfin Felix (35) dan Serge Atlaoui. Mereka divonis mati setelah terbukti terlibat dalam kasus pabrik narkoba yang digerebek polisi pada 11 November 2005.
Polisi menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat meninjau lokasi karena menjadi pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia.
Pada April 2015, Serge sudah dibawa ke lokasi eksekusi mati. Tapi di menit-menit terakhir, dia diminta balik badan sehingga lolos dari peluru eksekutor.
Dia mendaftarkan perlawanan terhadap Keputusan Presiden terkait grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di menit terakhir batas pengajuan, yakni Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. Hingga kini, Serge Areski, Dorfin Felix, dan tujuh gembong narkoba komplotannya masih hidup di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.