CIREBON, KOMPAS.com -Kuasa hukum terpidana kasus Vina-Eki mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka. Ia menyebutnya sebagai tragedi hukum di Indonesia.
Menurut mereka, alasan yang diberikan oleh majelis hakim MA untuk menolak PK terpidana dinilai sangat lemah.
Seluruh fakta persidangan PK, termasuk saksi, bukti, dan novum, yang dihadirkan tidak pernah dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
"Saya hanya mengatakan bahwa ini bukan kiamat, tapi secara kuasa hukum, menurut kami, ini tragedi buat Indonesia. Tragedi hukum di Indonesia. Kami menghadirkan fakta yang belum pernah diungkap," kata Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana, setelah menyaksikan siaran langsung putusan MA bersama keluarga terpidana di Cirebon, Senin (16/12/2024) siang.
Jutek menjelaskan, majelis hakim MA, melalui juru bicaranya menyebutkan, dua alasan penolakan. Yaitu tidak adanya kekhilafan hakim dan tidak adanya novum atau bukti baru dalam sidang PK terpidana.
Menurut dia, pihaknya berhasil menghadirkan banyak fakta persidangan yang belum pernah ada sebelumnya.
Jutek menekankan, terdapat minimal tiga garis besar yang benar-benar baru.
Pertama, ia menyebutkan, hasil ekstraksi ponsel milik Widi yang ditemukan tim ahli yang dihadirkan dalam persidangan atas izin majelis hakim.
Terdapat bukti percakapan pada waktu yang dituduhkan terjadinya pembunuhan, yaitu pukul 22.14 WIB.
"Hakim aneh jika tidak menyebut hal tersebut bukanlah novum," tegas Jutek.
Kedua, ada saksi yang menyatakan, Vina dan Eki mengalami kecelakaan, bukan pembunuhan.
Saksi yang dihadirkan lebih dari satu orang mengungkapkan kronologi kejadian kecelakaan tersebut.
Ketiga, terdapat pengakuan mengejutkan dari saksi kunci, Dede, yang menyatakan tidak mengetahui aksi kejar-kejaran geng motor yang menjadi bagian dari kronologi utama kejadian.
Liga Akbar juga mencabut pengakuannya dan memberikan pernyataan baru pada tahun 2024.
"Apakah ini bukan novum? Ini yang patut kita tanyakan. Tiga hal ini saja sudah cukup untuk dipertanyakan. Masyarakat luas bisa melihat," ungkap Jutek.
Selain itu, Jutek juga menekankan bahwa tuduhan pembunuhan berencana terhadap seluruh terpidana tidak memiliki satu pun saksi yang mendukung.
Ia juga menyebutkan, tidak ada bukti visum atau luka tusuk yang memastikan bahwa Vina dan Eki dibunuh.
Meski demikian, Jutek menyatakan, pihaknya akan menghargai keputusan Mahkamah Agung.
Mereka berencana untuk menunggu salinan resmi dari putusan MA dan mempertimbangkan alasan-alasan yang mendasari penolakan PK tersebut.
"Dari situ, kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Masih banyak langkah yang bisa diambil, seperti grasi, abolisi, asimilasi, amnesti, atau PK kedua dan ketiga. Upaya hukum lain juga masih banyak yang bisa kita lakukan," kata Jutek.