SUMBAWA, KOMPAS.com - Tim Hukum pasangan petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah dan Burhanuddin Jafar Salam (Mo-BJS), mengambil langkah hukum untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Sumbawa.
Mereka meminta penangguhan penetapan pemenang Pilkada di Nusa Tenggara Barat.
"Kami minta ditangguhkan penetapan pemenang pilkada. Kami tempuh jalur pidana dan perdata," ujar Surahman, Ketua Tim Hukum Mo-BJS, saat dikonfirmasi pada Minggu (1/12/2024).
Surahman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan kecurangan secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa dengan melampirkan sejumlah bukti.
Selama proses hukum berlangsung, tim Mo-BJS berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan pasca pemilihan, termasuk rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya Pilkada yang telah dilaksanakan. KPU Sumbawa selaku penyelenggara Pilkada juga harus menghargai upaya Paslon Mo-BJS melalui tim hukumnya yang sedang melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Surahman menambahkan, selama proses hukum belum tuntas dan belum ada putusan yang bersifat inkrah, penetapan dan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih tidak diperkenankan.
“Kami hargai tahapan yang dilakukan KPU, tetapi sebaliknya juga KPU harus menghargai upaya hukum yang sedang kami lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, tim hukum Mo-BJS telah resmi melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa kecamatan, termasuk di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
Laporan dugaan kecurangan bernomor 01/TH-MO-BJS/XI/2024 diserahkan langsung kepada Anggota Bawaslu Sumbawa, Ubaidullah MPd, pada batas akhir masa pelaporan.
Menurut Surahman, dugaan kecurangan ini terjadi pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Di TPS 06 Desa Juran Alas, diduga terjadi pencoblosan 60 surat suara pada kolom Nomor Urut 02 atas nama Jarot Ansori, sebelum pemungutan suara berlangsung.
“Dengan adanya dugaan kecurangan oleh oknum tertentu ini, kami sangat dirugikan, dan ini mencederai proses demokrasi. Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa untuk menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Surahman.