JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Panel III Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyentil kuasa hukum pemohon perkara Pilkada Kabupaten Tolikara dari pasangan calon nomor urut 2, Nus Weya-Yan Wenda, Pither Ponda Barany, yang dinilai tidak mengerti isi gugatannya sendiri.
Hal itu disampaikan Arief dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Arief menanyakan kejadian yang melandasi adanya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU Kabupaten Tolikara.
"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi apa? Ada PSU, rekapitulasi ulang, itu di berapa TPS? Di situ disebutkan," tanya Arief.
"12," kata Pither, namun Pither kembali terdiam dan akhirnya disambut lagi oleh Arief.
"12 TPS, yang nasional ini tidak noken berarti ini? Distrik Karubaga, dan di seluruh distrik di Gili Bandu, distrik Telenggama, distrik Aleku, distrik Air Garam, dan lain-lain, sekitar ada 12 TPS yang belum dihitung, gitu kan?" kata Arief.
"Benar," ucap Pither.
Mendengar jawaban Pither, Arief tersenyum dan mengatakan hakim justru jauh lebih baik memahami permohonan pemohon ketimbang kuasa hukumnya sendiri.
"Saya yang enggak buat (gugatan) saja ngerti loh, lah kok kuasa hukum nggak hafal, nggak ngerti. Ini kita bertiga sudah hafal semua, sudah baca permohonannya," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 4, yakni pasangan Williem Wandik dan Yotam Wonda.
Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang memenangkan paslon nomor urut 4 dan memerintahkan KPU agar paslon nomor urut 2 yang menang dalam Pilkada Tolikara.