BANYUMAS, KOMPAS.com - Penyelundupan obat psikotropika jenis pil koplo ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Banyumas, Jawa Tengah, berhasil digagalkan pada Senin (3/3/2025) sore.
Modus penyelundupan tersebut dilakukan dengan menyembunyikan pil koplo di dalam telur dadar yang dititipkan kepada petugas untuk hidangan berbuka puasa bagi warga binaan.
Kepala Pengamanan Rutan Banyumas, Ronitua Tambunan, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas muncul saat melihat gerak-gerik seorang pengunjung wanita berinisial SD (24) yang menitipkan makanan tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi, pengunjung tersebut akhirnya mengakui bahwa dalam makanan berupa telur dadar yang dititipkan terdapat obat psikotropika jenis hexymer," ungkap Ronitua kepada wartawan pada Selasa (4/3/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa makanan tersebut dipesan oleh seorang tahanan wanita berinisial R, serta dua tahanan lainnya, TF dan seorang narapidana.
Ronitua menambahkan bahwa pemesanan makanan yang berisi obat terlarang ini terdeteksi melalui arsip komunikasi antara penghuni dan pihak luar yang dilakukan melalui layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).
Ronitua juga menyatakan bahwa modus penyelundupan ini merupakan kali pertama terjadi di Rutan Banyumas.
Pelaku penyelundupan mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang mantan narapidana kasus narkoba.
Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, mengimbau kepada seluruh pengunjung dan warga binaan agar tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum.
"Keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan terus dijaga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Jumedi.
Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus penyelundupan narkoba ke lapas. Narkoba yang diselundupkan yakni sabu dan pil dobel L. [575] url asal
Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus penyelundupan sabu dan pil dobel L ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Salah satu tersangka telah berulang kali beraksi.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan dua perkara penyeludupan narkoba yang digagalkan petugas lapas tersebut terjadi pada Selasa, 12 November dan Sabtu 21 Desember 2024.
"Yang pertama pada November itu adalah upaya penyelundupan pil dobel L dengan modus mencampur dengan sambal, sedangkan kedua penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di balik jilbab," kata Taat Resdi, Jumat (27/12/2024).
Dari proses penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung akhir menetapkan tiga orang tersangka. Pasangan kekasih Arik Bayu Sudarmono (27) Jalan Mayjen Sungkono III Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan Siti Ernawati (34) Dusun Gembes, Desa Masaran. Kecamatan Munjungan, Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan pil dobel L.
"Sementara itu untuk penyeludupan sabu-sabu, kami menetapkan Mina Mundalis (50) warga Dusun Dawung, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung sebagai tersangka," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka Arik dan Erna merupakan residivis narkoba di wilayah Blitar. Keduanya mendapatkan pesanan dari seseorang untuk mengirimkan paket yang berisi sambal bercampur pil dobel L ke dalam Lapas Tulungagung dengan upah Rp 100 ribu.
"Barang itu diserahkan ke tersangka dengan sistem ranjau, diletakkan di pinggir jalan. Namun, berkat kejelian petugas lapas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan," jelasnya.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Endro Purwandi, mengatakan dari kasus penyeludupan sabu-sabu yang dilakukan tersangka Mina, pihaknya mendapatkan fakta jika yang bersangkutan telah berulang kali penyelundupan ke lapas.
"Tersangka sudah melakukan penyelundupan sabu-sabu tiga kali dan yang terakhir ketahuan. Dia tahu bahwa barang yang dimasukkan adalah narkotika," kata Endro.
Dari tiga kali menjadi kurir sabu-sabu, Mina mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp 2,6 juta. Dalam aksinya, tersangka mendapatkan order melalui telepon dari seseorang yang mengaku teman anaknya di dalam lapas.
"Dia tidak tahu siapa yang menelepon itu. Narkotika itu dilempar oleh bandar di halaman rumah tersangka, lengkap dengan uang ongkosnya," ujarnya.
Beruntung upaya penyelundupan ketiga sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Tulungagung.
Kalapas Tulungagung Budiman R Kusumah, mengatakan upaya penyelundupan yang dilakukan Mina sempat lolos pemeriksaan petugas. "Namun, saat berada di ruang besuk, petugas kami curiga dengan gerak-gerik pelaku yang memberikan sesuatu kepada warga binaan. Akhirnya ketahuan," kata Budiman.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 15 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan pelaku di balik baju pada bagian bahu.
Akibat perbuatannya tersangka Arik dan Erna dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Mina dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Pekalongan menanggapi percobaan penyelundupan 100 pil alprazolam oleh terdakwa. Ruang tahanan dinyatakan steril dan aman. [742] url asal
Seorang tahanan wanita Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekalongan kedapatan menyelundupkan 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dubur. Pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang wanita yang menjenguknya saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Pihak PN pun buka suara.
"Pengadilan Negeri Kota Pekalongan sudah sesuai dengan prosedur. Lokasi ini (ruang tahanan), bersifat steril. Hanya bisa dikunjungi atau dimasuki terdakwa saja yang itu menjalani persidangan di hari itu," kata Humas PN Pekalongan, Rino Ardian Wigunadi, kepada awak media saat ditemui di PN Pekalongan, Jumat (22/11/2024) sore.
Ruang tahanan yang disediakan oleh PN Pekalongan berupa ruang yang berpintu jeruji besi. Sebelum bisa masuk ke tempat lokasi ruang tahanan para terdakwa menunggu saat sidang, ada pintu jeruji besi juga. Dari pintu pertama hingga pintu di mana para terdakwa menunggu sidang, berjarak sekitar lima meter. Lokasi inilah, menurut PN steril. Bahkan juga ada papan peringatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rino Ardian Wigunadi, saat ditemui di ruang tahanan PN Pekalongan, Jumat (22/11/2024) sore. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
"Jadi ini (ruang tahanan), kita hanya memfasilitasi tempatnya saja untuk menunggu mengantre sidang. Kemudian di PN itu tidak ada pengawal tahanan adanya petugas sidang," ungkapnya.
"Karena terdakwa menuju sidang di sini (PN), yang mengawal adalah dari JPU dibantu dari kepolisian, ini sudah sesuai prosedur dan sudah ada sekatnya seperti ini sudah benar-benar steril," lanjutnya.
Terkait peristiwa penyelundupan pil koplo pada salah satu terdakwa, pihaknya tidak mengetahui kronologinya.
"Ke depan ini sebagai kewajiban kita semua, akan lebih diperketat lagi, agar kejadian tidak terjadi lagi, tentunya dengan petugas terkait," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Rutan Kota Pekalongan menggagalkan aksi penyelundupan 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dubur salah seorang tahanan wanita. Terungkap, pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang wanita yang menjenguknya saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Kepala Rutan Kota Pekalongan, Sastra Irawan, mengatakan temuan ini berawal saat pelaku HH kembali ke Rutan usai mengikuti sidang di PN Kota Pekalongan. Sastra menyebut HH bukan warga binaan Rutan melainkan tahanan titipan yang masih menjalani proses persidangan perkara narkoba.
"Sebetulnya (HH) itu tahanan (titipan) ya, bukan warga binaan. Jadi masih proses hukum, menjalani persidangan di PN Pekalongan," kata Sastra kepada wartawan, Jumat (22/11).
Seperti biasanya, petugas melakukan penggeledahan sebelum HH masuk ke Rutan. Dalam penggeledahan itu, petugas mencurigai HH menyembunyikan benda mencurigakan.
"Didapati dari tahanan inisial HH itu diperoleh benda asing yang disimpan di dubur yang bersangkutan. Oleh teman-teman pengamanan dilakukan pengecekan dan mengeluarkan barang tersebut," kata Sastra.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan berisi 100 butir pil koplo. Atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota.
"Dilakukan pengecekan didapati kondom yang di dalamnya dibungkus dengan lakban hitam di dalamnya ada plastik berisi seratus butir obat jenis Alprazolam," imbuhnya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa HH menerima paket itu dari RDY (20), wanita warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. RDY menyerahkan paket pil koplo itu saat HH tengah menunggu giliran sidang di ruang tahanan PN Pekalongan.
Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian bergerak dan menangkap RDY. Polisi lalu mengungkap modus RDY yang berpura-pura membesuk HH lalu menyerahkan paket pil koplo hingga tak diketahui petugas.
"Pembesuk datang kemudian (obat) diselipkan, maaf ya ini wanita diselipkan di bagian dada, terus (dada) nempel di jeruji (tahanan) kemudian diambil, dan langsung dimasukkan ke dalam dubur," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, saat menggelar rilis di Mapolres Pekalongan Kota, hari ini.
Akibat perbuatannya, RDY dipastikan akan menyusul HH. RDY dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekalongan, menggagalkan aksi penyelundupan 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dubur salah seorang tahanan wanita. Terungkap, pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang wanita yang menjenguknya saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Kepala Rutan Kota Pekalongan, Sastra Irawan, mengatakan temuan ini berawal saat pelaku HH kembali ke Rutan usai mengikuti sidang di PN Kota Pekalongan. Sastra menyebut HH bukan warga binaan Rutan melainkan tahanan titipan yang masih menjalani proses persidangan perkara narkoba.
"Sebetulnya (HH) itu tahanan (titipan) ya, bukan warga binaan. Jadi masih proses hukum, menjalani persidangan di PN Pekalongan," kata Sastra kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Seperti biasanya, petugas melakukan penggeledahan sebelum HH masuk ke Rutan. Dalam penggeledahan itu, petugas mencurigai HH menyembunyikan benda mencurigakan.
"Didapati dari tahanan inisial HH itu diperoleh benda asing yang disimpan di dubur yang bersangkutan. Oleh teman-teman pengamanan dilakukan pengecekan dan mengeluarkan barang tersebut," kata Sastra.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan berisi 100 butir pil koplo. Atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota.
"Dilakukan pengecekan didapati kondom yang di dalamnya dibungkus dengan lakban hitam di dalamnya ada plastik berisi seratus butir obat jenis Alprazolam," imbuhnya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa HH menerima paket itu dari RDY (20), wanita warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. RDY menyerahkan paket pil koplo itu saat HH tengah menunggu giliran sidang di ruang tahanan PN Pekalongan.
Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian bergerak dan menangkap RDY. Polisi lalu mengungkap modus RDY yang berpura-pura membesuk HH lalu menyerahkan paket pil koplo hingga tak diketahui petugas.
"Pembesuk datang kemudian (obat) diselipkan, maaf ya ini wanita diselipkan di bagian dada, terus (dada) nempel di jeruji (tahanan) kemudian diambil, dan langsung dimasukkan ke dalam dubur," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, saat menggelar rilis di Mapolres Pekalongan Kota, hari ini.
Akibat perbuatannya, RDY dipastikan akan menyusul HH. RDY dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekalongan, menggagalkan aksi penyelundupan 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dubur salah seorang tahanan. Terungkap, pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang wanita yang menjenguknya saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Kepala Rutan Kota Pekalongan, Sastra Irawan, mengatakan temuan ini berawal saat pelaku HH kembali ke Rutan usai mengikuti sidang di PN Kota Pekalongan. Sastra menyebut HH bukan warga binaan Rutan melainkan tahanan titipan yang masih menjalani proses persidangan perkara narkoba.
"Sebetulnya (HH) itu tahanan (titipan) ya, bukan warga binaan. Jadi masih proses hukum, menjalani persidangan di PN Pekalongan," kata Sastra kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Seperti biasanya, petugas melakukan penggeledahan sebelum HH masuk ke Rutan. Dalam penggeledahan itu, petugas mencurigai HH menyembunyikan benda mencurigakan.
"Didapati dari tahanan inisial HH itu diperoleh benda asing yang disimpan di dubur yang bersangkutan. Oleh teman-teman pengamanan dilakukan pengecekan dan mengeluarkan barang tersebut," kata Sastra.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan berisi 100 butir pil koplo. Atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota.
"Dilakukan pengecekan didapati kondom yang di dalamnya dibungkus dengan lakban hitam di dalamnya ada plastik berisi seratus butir obat jenis Alprazolam," imbuhnya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa HH menerima paket itu dari RDY (20), wanita warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. RDY menyerahkan paket pil koplo itu saat HH tengah menunggu giliran sidang di ruang tahanan PN Pekalongan.
Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian bergerak dan menangkap RDY. Polisi lalu mengungkap modus RDY yang berpura-pura membesuk HH lalu menyerahkan paket pil koplo hingga tak diketahui petugas.
"Pembesuk datang kemudian (obat) diselipkan, maaf ya ini wanita diselipkan di bagian dada, terus (dada) nempel di jeruji (tahanan) kemudian diambil, dan langsung dimasukkan ke dalam dubur," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, saat menggelar rilis di Mapolres Pekalongan Kota, hari ini.
Akibat perbuatannya, RDY dipastikan akan menyusul HH. RDY dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
*) Ada perbaikan judul dan sebagian isi artikel ini pada Jumat 22 November 2024 pukul 20.14 WIB karena ada pembetulan pernyataan dari narasumber.