IWAS, pria difabel, ditahan terkait kasus pelecehan seksual di Mataram. Penahanan berlangsung 20 hari dengan pendampingan khusus di Lapas. [392] url asal
IWAS alias Agus, pria difabel resmi ditahan usai berkas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lengkap. Ia pun diserahkan ke Kejari Batam.
Dilansir detikBali, Agus ditahan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat. Pihak Kejari Mataram menyebut telah menyiapkan pendamping untuk IWAS selama ditahan.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas II-A Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk penyandang disabilitas.
"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," katanya, dilansir detikBali, Kamis (9/1/2025).
Penahanan terhadap Agus, kata dia, telah memenuhi syarat termasuk aspek objektif dan subjektif. Adapun aspek objektif dimaksud yakni tindak pidana yang dilakukan Agus memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan Terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti Terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan.
Sementara, perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, mengatakan, kliennya seharusnya dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati sebelum resmi ditahan.
"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan rutan," ujar dia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Ia menyebut Agus sempat menangis histeris saat akan ditahan karena belum siap berpisah dari ibunya. Selama ini Agus dibantu ibunya untuk beraktivitas.
"Sejak lahir sampai sekarang (IWAS) bergantung dengan ibunya," imbuh Kurniadi.