Mahasiswa koas di Palembang menolak berdamai setelah dianiaya. Kuasa hukumnya minta pihak terlibat, termasuk ibu Lady, ditetapkan sebagai tersangka. [452] url asal
Pihak Muhammad Luthfi Hadyhan (22), dokter koas yang dianiaya di Palembang, belum menunjukkan tanda-tanda hendak berdamai dengan pihak Fadillah alias Datuk dan ibu Lady, Sri Meilina. Yang ada, kuasa hukum Luthfi berharap jumlah tersangka bertambah. Tak hanya Datuk, Sri Meilina juga berpotensi menjadi tersangka.
"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat," kata Redho Junaidi, kuasa hukum Luthfi, Minggu (22/12/2024).
Redho menilai kemungkinan besar Lina juga memiliki andil dalam pemukulan yang dilakukan Datuk terhadap Luthfi. Menurut Redho, saat kejadian berlangsung, Lina tidak berusaha mencegah atau melerai. Bahkan tidak menutup kemungkinan pemukulan juga terjadi atas permintaan Lina.
"Kalau kita kembalikan ke kronologi peristiwa ini, satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu? Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," ucap Redho.
Namun, untuk kepastian penetapan tersangka, pihak Luthfi mengembalikan sepenuhnya kepada kepolisian. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Redho meyakini bahwa polisi dapat bekerja profesional dan kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya.
"Kami percaya kepada kinerja yang dilakukan penyidik Polda Sumsel dan sudah bekerja secara profesional. Kita percayakan proses hukum itu kepada penyidik," tegas Redho.
Luthfi sendiri saat ini sudah berada di Jakarta, tempat tinggal asalnya, dan masih menjalani perawatan atas luka-luka fisik yang diderita. Redho mengatakan kliennya belum dipanggil penyidik. Dia berencana mendatangi Polda Sumsel hari ini, Senin (23/12).
"Sampai saat ini belum ada pemanggilan oleh penyidik (terhadap korban). Tapi hari Senin nanti kami akan ke Polda Sumsel untuk berkomunikasi bertemu penyidik untuk menunjukkan dan mengantarkan surat kuasa, bahwa kami ditunjuk sebagai kuasa hukum korban," tutupnya.