Calon bupati Mamuju Tengah, Haris Halim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena kasus ijazah palsu setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Sulbar. [530] url asal
Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Haris Halim Sinring dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus ijazah palsu. Haris sempat divonis bebas di kasus ini, namun putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.
"Bertempat di Rutan Kelas IIB Mamuju, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring," ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Proses eksekusi dilakukan di Rutan Kelas IIB Mamuju, Kecamatan Mamuju pada Selasa (21/1) pagi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PT Sulbar Nomor: 279PID.SUS/2024/PT MAM tanggal 06 Januari 2025.
"Adapun, amar putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada pokoknya menyatakan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," terangnya.
Raharjo menambahkan pihaknya sempat melayangkan satu kali surat panggilan kepada Haris. Haris pun disebut kooperatif dan menyerahkan diri ke Kejari Mamuju, pagi tadi.
"Terdakwa menyerahkan diri setelah dilakukan satu kali pemanggilan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Sulbar mengabulkan banding jaksa terhadap cabup Mamuju Tengah Haris Halim dalam kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1).
Seperti diketahui, kasus ini berawal setelah Haris Halim diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftar ke KPU untuk maju calon bupati di Pilkada Mamuju Tengah 2024. Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah kemudian mengusut kasus tersebut.
Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan dan Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mamuju usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (17/12/2024).
"Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain," kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.
Selanjutnya, Haris Halim menjalani sidang vonis di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024). Namun Haris Halim yang dituntut 3 tahun penjara dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.
Kasus pembakaran di Indonesia diatur ketat dalam KUHP. Pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau denda, tergantung niat dan akibatnya. [1,039] url asal
Kasus pembakaran, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena kelalaian, sudah sering terjadi di Indonesia. Mungkin banyak detikers yang bertanya-tanya, bagaimana hukuman yang diterima pelaku pembakaran yang menimbulkan kerugian materiil, bahkan korban jiwa?
Pembakaran merupakan tindak pidana yang serius dan diatur dengan ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, terutama jika pembakaran tersebut menimbulkan kerugian pada harta benda atau, yang lebih parah, mengancam keselamatan jiwa seseorang.
Dalam hukum pidana Indonesia, pembakaran dapat dijerat dengan berbagai pasal yang memberikan hukuman berbeda-beda, bergantung pada niat dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Misalnya, jika pembakaran tersebut dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerusakan besar, pelaku bisa dijerat dengan pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Jika pembakaran tersebut tidak disengaja, namun tetap mengakibatkan kerugian atau cedera, pelaku juga bisa dikenakan hukuman yang cukup serius, meski lebih ringan dibandingkan jika ada niat untuk melakukannya.
Hukum Pidana Pembakar Orang
Berikut penjelasan lebih lanjut bagaimana hukum pidana jika sengaja melakukan pembakaran dilansir dari laman Hukum Online.
Pasal 187 KUHP
Pasal 187 KUHP secara spesifik mengatur sanksi pidana terhadap tindakan pembakaran, ledakan, atau banjir yang dilakukan dengan sengaja. Isi pasal ini sebagai berikut.
Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.
Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 KUHP ini tidak terjadi karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Hal ini terlihat jelas dari frasa "Barangsiapa dengan sengaja..." yang terdapat pada pasal tersebut.
Menurut S R Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, unsur utama dari tindakan yang dilarang dalam pasal ini adalah mengadakan kebakaran. Artinya, membakar sesuatu sehingga terjadi kebakaran yang memang dikehendaki pelaku. Cara pembakaran baik dengan api langsung, bahan kimia, maupun metode elektronik, tidak menjadi persoalan.
Pasal 340 KUHP
Jika pembakaran tersebut direncanakan sebelumnya dan ditujukan untuk menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Soesilo menjelaskan, unsur "dengan rencana terlebih dahulu" berarti terdapat jeda waktu antara niat untuk membunuh dan pelaksanaannya. Dalam jeda waktu ini, pelaku seharusnya memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya, namun memilih tetap melanjutkan rencana tersebut.
Pasal 338 KUHP
Jika pembakaran dilakukan tanpa perencanaan sebelumnya, tetapi tetap mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Dalam kasus pembakaran yang menyebabkan kematian, sering kali terjadi perbarengan tindak pidana antara Pasal 187 KUHP dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP, tergantung pada niat awal dan tindakan pelaku.
Perbedaan Kesengajaan dan Kelalaian dalam Hukum Pidana
Hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa). Kesengajaan adalah perbuatan yang dikehendaki pelaku, sementara kelalaian adalah perbuatan yang tidak dikehendaki, tetapi terjadi karena kurang hati-hati atau ceroboh. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kesengajaan dapat dibagi menjadi tiga jenis berikut.
Kesengajaan yang bersifat tujuan.
Kesengajaan secara keinsafan kepastian.
Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan.
Hukuman Jika Kebakaran Disebabkan Kelalaian
Jika kebakaran terjadi karena kelalaian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023. Berikut rincian hukuman pada kasus kebakaran disebabkan kelalaian.
Pasal 188 KUHP
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 311 UU 1/2023
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain tuntutan pidana, pelaku juga dapat dituntut secara perdata melalui gugatan ganti rugi atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata.
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan pembakaran dengan sengaja, terutama yang menyebabkan korban jiwa, merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Namun, jika pembakaran terjadi karena kelalaian, hukuman yang dikenakan lebih ringan, dengan pidana maksimal lima tahun penjara atau denda. Pelaku juga dapat dituntut secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.