KOMPAS.com - Sebuah petisi yang menyerukan reformasi polisi, ramai dibagikan di media sosial dengan tagar #ReformasPolri.
Petisi #ReformasPolri awalnya dibagikan akun media sosial X @ba***, Kamis (5/12/2024).
Namun, petisi #ReformasPolri belakangan ramai dibagikan ulang oleh banyak warganet di media sosial.
"Stop Impunitas aparat! #ReformasiPOLRI Sekarang!" seru pengunggah.
Hingga Selasa (6/1/2025) pukul 15.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 7.885 orang.
Lantas, ada apa di balik petisi #ReformasPolri?
Petisi #ReformasiPolri
Inisiator petisi #ReformasiPolri menuliskan, seruan ini dilakukan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi menyeluruh terhadap instansi Polri.
Pasalnya, belakangan terjadi rentetan kasus penembakan oleh polisi di luar hukum yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Petisi itu mencatat, terdapat tiga kasus penembakan oleh kepolisian yang perlu disoroti per Desember 2024.
Pertama, kasus penembakan terhadap pelajar SMK Negeri 4 Semarang, Gamma oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin pada 24 Desember 2024.
Kasus ini pun sempat menuai kritik publik, karena polisi sempat berdalih penembakan itu dilatarbelakangi oleh aksi tawuran. Belakangan, diketahui bahwa tak ada tawuran saat kejadian.
Kedua, kasus anggota Brimob Polda Bangka Belitung yang menembak warga Bangka Barat bernama Beni pada 24 November 2024 karena diduga mencuri kelapa sawit. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.
Kasus ketiga melibatkan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
AKP Ulil ditembak pada 22 November 2024 oleh kawan sekantornya karena menangkap salah satu pelaku tambang galian C ilegal.
Kejadian itu lalu menimbulkan pertanyaan terkait aturan penggunaan senjata oleh polisi.
"Terlalu naif untuk disebut oknum karena kejadian represif oleh aparat kepolisian seperti ini nampaknya terus berulang," kata inisiator petisi.
"Kejadian-kejadian ini pun mencerminkan kegagalan sistemik instansi Polri dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif," lanjutnya.
Berikut link petisi #ReformasiPolri yang berjudul Saatnya REFORMASI POLRI Menyeluruh!:
Tanggapan Kompolnas
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menuturkan, pimpinan Polri tidak menoleransi anggota polisi yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, atau bertindak pidana.
Menurutnya, anggota Polri yang melanggar akan dikenai sanksi, salah satunya berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"Apabila maksud petisi tersebut (ingin) menindak tegas polisi yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, hal tersebut telah dilakukan Polri dan kami pastikan akan dilakukan dengan tidak pandang bulu," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Yusuf tidak memungkiri pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dapat terjadi kapan pun, seperti halnya pada institusi lain.
Kompolnas sebagai pengawas eksternal terhadap kinerja dan integritas Polri menekankan, institusi aparat tak hanya bekerja untuk menyatakan bersalah dan menindak tegas pelanggar hukum.
Polri juga harus menekankan upaya pencegahan pelanggaran dengan melakukan pembinaan integritas dan konsep diri sebagai polisi yang melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat, serta menegakan hukum berkeadilan.
"Lebih utama lagi optimalisasi berfungsinya pengawasan melekat oleh pimpinan dalam setiap tingkatan dan satuan-satuan fungsi kepada anggotanya," lanjut dia.
Terkait dengan reformasi Polri, Kompolnas mendorong dan memastikan dilakukan akselerasi reformasi kultur kepolisian.
Sebab, Yusuf menilai saat ini kultur kepolisian Indonesia masih kurang maksimal.
"Kultur melindungi, mengayomi, dan melayani serta menegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati HAM (masih kurang mewujud)," imbuhnya.