KOMPAS.com - Tragedi pesta minuman keras oplosan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, yang menyebabkan dua narapidana meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami keracunan, memicu desakan keras dari DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lapas di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkungan yang seharusnya memiliki sistem kontrol ketat.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya memberikan pengawasan maksimal justru kecolongan. Kami akan memanggil jajaran Ditjenpas, mulai dari dirjen, sekretaris ditjen, para direktur hingga kakanwil seluruh Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa," ujar Mafirion di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Dari Mana Asal Miras Oplosan Tersebut?
Berdasarkan informasi awal, para narapidana diduga mengoplos alkohol yang diperoleh dari kegiatan pembuatan parfum di dalam lapas.
Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan minuman sachet, es batu, dan air sebelum dikonsumsi secara bersama-sama.
Mafirion menegaskan bahwa kegiatan produktif yang seharusnya positif justru dimanfaatkan untuk memperoleh bahan berbahaya karena lemahnya pengawasan. Ia menyebutkan bahwa ini bukan kejadian pertama.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Rutan Pekanbaru, Riau, di mana napi terlibat pesta miras dan narkoba.
"Belum selesai satu kasus diselidiki, sudah muncul kasus baru. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Sejak awal tahun 2025 saja sudah terjadi beberapa kasus. Sampai kapan pengawasan dibiarkan longgar sehingga barang terlarang seperti miras dan narkoba bebas beredar di lapas dan rutan?" ungkapnya.
Apa Sanksi untuk Pejabat Lapas yang Lalai?
Mafirion mendesak agar sanksi tidak hanya bersifat administratif. Ia menekankan pentingnya penjatuhan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan apabila ditemukan kelalaian atau keterlibatan langsung dari petugas lapas.
"Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan, sanksi tegas harus diberikan," tegasnya.
Ia juga meminta agar Ditjenpas wilayah Sumatera Barat melakukan investigasi independen dan terbuka terhadap seluruh petugas lapas Bukittinggi. Menurutnya, penghuni lapas tetap merupakan manusia yang memiliki hak atas pengawasan dan perlindungan selama menjalani hukuman.
"Jangan anggap remeh kematian napi. Mereka tetap manusia dan punya keluarga. Pengawasan dan perlindungan di dalam lapas adalah tanggung jawab negara," ucap Mafirion.
Apa Langkah DPR Selanjutnya?
DPR, menurut Mafirion, telah lama mendorong pembentukan peta jalan (roadmap) untuk pembenahan sistem pemasyarakatan. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum dijalankan secara serius oleh pihak pemerintah.
"Kalau tak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya Ditjenpas, jangan heran jika kasus-kasus semacam ini terus terjadi tanpa solusi," ujarnya.
Senada dengan Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Raja Faisal Manganju Sitorus, juga mengecam keras kejadian tersebut. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kegagalan total dalam sistem pengawasan.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kegagalan total pengawasan. Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Bukittinggi harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Raja dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Ia menuntut agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) turun langsung dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada pihak yang terbukti lalai.
Menurutnya, tidak ada toleransi untuk kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa napi.
“Dua narapidana tewas akibat kelalaian aparat. Ini tanggung jawab moral dan institusional. Jangan beri ruang bagi oknum yang memperdagangkan hukum di dalam tembok lapas,” katanya.
Ia menilai kejadian tersebut sangat mempermalukan institusi pemasyarakatan.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat pesta miras hingga merenggut nyawa. Ini bentuk pengkhianatan terhadap mandat pemasyarakatan itu sendiri,” pungkasnya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Achmad Mochtar Bukittinggi, Busril, menyampaikan bahwa hingga Kamis (1/5/2025), total korban akibat pesta miras oplosan mencapai 25 narapidana.
Dua di antaranya meninggal dunia, sementara sisanya mengalami keracunan dan mendapatkan perawatan medis intensif.