JOMBANG, KOMPAS.com - Fenomena hukum buzzer atau pendengung menjadi salah satu topik utama dalam Bahtsul Masail yang berlangsung di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kegiatan ini dihadiri para ulama dan santri dari berbagai pesantren yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) di wilayah Jawa dan Madura.
Bahtsul Masail adalah forum kajian yang diikuti oleh para ahli keilmuan Islam, khususnya fikih, yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Forum ini dikenal sebagai wadah untuk membahas berbagai persoalan keagamaan yang belum memiliki hukum jelas atau belum dibahas oleh ulama sebelumnya.
Ketua FMPP, Adibus Sholeh Anwar atau Gus Adib, menyatakan, pada kesempatan kali ini, Bahtsul Masail membahas berbagai isu kekinian, termasuk fenomena pernikahan artis.
Salah satu contoh yang diangkat adalah pernikahan antara Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, pemain bola nasional.
Selain pernikahan artis, kajian yang berlangsung dari Sabtu (7/12/2024) hingga Minggu (8/12/2024) ini juga membahas hukum mahar masjid dan hukum menjadi buzzer dalam konteks hukum Islam atau fikih.
"Salah satu yang kita bahas adalah masalah buzzer. Ini menunjukkan bahwa Bahtsul Masail selalu up to date, selalu mengikuti perkembangan zaman," ujar Gus Adib dalam sambutannya saat pembukaan acara.
Gus Adib menjelaskan, kajian tentang buzzer berangkat dari fenomena pekerjaan buzzer yang sering kali menyuarakan opini yang menguntungkan kliennya dan menyebarkan isu-isu yang belum tentu benar.
Fokus kajian kali ini adalah hukum menjadi buzzer, dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari isu-isu yang disampaikan, serta hukum terkait bayaran buzzer.
"Diharapkan hasil Bahtsul Masail bisa menjadi solusi di masyarakat,” tambah dia.
Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Muhammad Wafiyul Ahdi, juga menekankan pentingnya memperkuat tradisi kajian keilmuan di lingkungan pesantren, terutama menjelang usia dua abad Pesantren Tambakberas.
"Tradisi kajian turats harus semakin dikuatkan, meskipun usia pesantren kita sudah mencapai dua abad dan akan memasuki abad ketiga," ujar Gus Wafi.
Dia berharap, kegiatan ini dapat memberikan solusi hukum Islam yang relevan bagi masyarakat.
"Semoga hasil dari Bahtsul Masail ini memberikan dampak positif dan menjadi salah satu solusi bagi problem hukum Islam di tengah masyarakat," tutupnya.