Tahanan inisial L (23) buat pengaduan ke Propam Polda Sumut, ngaku jadi korban pelecehan dua perwira polisi di Polres Asahan. Tudingan itu dibantah Polda Sumut. [973] url asal
Tahanan narkoba berinisial L (23) membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bid Propam Polda Sumut dan mengaku menjadi korban pelecehan dua perwira polisi di Polres Asahan. Belakangan, tudingan itu dibantah oleh Polda Sumut.
Pengaduan itu dilayangkan L ke Polda Sumut melalui kuasa hukumnya, Kamis (15/5/2025). Bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi? Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasusnya:
Kuasa Hukum L, Alamsyah menjelaskan bahwa dua perwira tersebut, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut.
Alamsyah menjelaskan kliennya diduga dilecehkan saat menjadi tahanan di Polres Asahan dalam kasus dugaan narkoba. Dia menyebut pelecehan itu baru berani diungkap L saat telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku.
Hal itu dikarenakan L ketakutan saat masih menjadi tahanan Polres Asahan. Berdasarkan permintaan L, Alamsyah pun mewakili L membuat pengaduan ke Polda Sumut.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," jelasnya.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan pelecehan pada waktu yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
AKP S awalnya mengizinkan L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Bukti-bukti chat AKP S kepada L yang disebut vulgar juga dibawa ke Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
Belakangan terungkap bahwa L adalah istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL. Chandra sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5).
Mulyoto menjelaskan L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Belum diperinci apa peran L dalam jaringan narkoba tersebut.
"Pada saat itu juga (penangkapan suaminya), di rumah. (Peran L) nanti di persidangan, itu ranah proses persidangan. Kemarin sudah prapid, kalah," jelasnya.
Polda Sumut Bantah
Polda Sumut pun menyampaikan hasil pendalaman mereka soal dumas itu. Polda menyebut tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan tersebut.
"Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar. Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (17/5).
Ferry menyebut Propam telah memeriksa AKP S dan Ipda S. Selain itu, pihaknya juga mengecek hp kedua personel tersebut dan rekaman CCTV.
"Jadi, saat ini Propam Polda Sumut sedang melakukan pendalaman untuk motif lainnya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV dari personel kami," sebutnya.
Terkait AKP S yang diduga meminjamkan Hp kepada L saat di tahanan, Ferry mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Jika ditemukan pelanggaran, Polda Sumut akan memberikan sanksi yang tegas.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan menyebut Ipda S telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam dugaan pelecehan itu. Sementara AKP S saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian HP ke L.
"Kanit sudah diperiksa, dipastikan tidak terlibat. Kasat Tahti masih kita didalami karena dugaan memberikan handphone, itu yang masih didalami," kata Julihan.
Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melecehkan tahanan kasus narkoba berinisial L (21).
Dua polisi tersebut yakni AKP SS selaku Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S selaku Kanit Satres Narkoba Polres Asahan.
"Kami membuat laporan pengaduan atas terjadinya dugaan perbuatan asusila dan atau pelecehan yang dialami oleh klien kami yang terjadi pada saat klien kami masih ditahan pada RTP Polres Asahan," kata Alamsyah selaku kuasa hukum dari L, Kamis (15/5).
Alamsyah menyebutkan kejadian bermula saat L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba.
"Satres Narkoba Asahan melakukan penahanan terhadap klien kami di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Namun klien kami yang berstatus sebagai tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh AKP SS dan IPDA S," ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan kasus itu.
Menjelaskan laporan kliennya, Alamsyah mengatakan AKP SS disebut memberikan izin kepada L untuk menggunakan ponsel selama ditahan. Namun, AKP SS secara langsung mendatangi L agar bisa dibawa ke ruangannya untuk melayani hasratnya. Namun, kata Alamsyah, L menolaknya.
"AKP SS mengizinkan klien kami untuk memegang handphone dengan alasan untuk membantunya agar bisa berkomunikasi. Ternyata ada maksud lain, AKP SS mengajak L ke ruangannya, dan klien kami menolak," ucapnya.
Tak sampai di situ, AKP SS juga disebut melakukan chat whatsApp dengan bahasa-bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas dilakukan seorang perwira Polri. Dia kembali merayu L untuk melakukan hubungan tak senonoh.
"Setelah klien kami menolak, AKP SS malah mengirim pesan WhatsApp yang tidak sopan. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirimkan AKP SS kepada klien kami," ungkapnya.
Sementara itu, IPDA S juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap L. IPDA S menjanjikan akan membantu perkara L. Lalu selanjutnya berulang kali sering membawa L ke ruangannya. Di sana L malah mendapatkan perlakuan tak pantas.
"IPDA S berulang kali sering mengebon klien kami dari ruangan RTP Polres Asahan untuk dibawa ke ruangannya. Dan setibanya di ruangannya IPDA S dua kali mencium klien kami pada hari dan jam yang berbeda," urainya.
Akibat perbuatan AKP SS dan IPDA S, korban L merasa ketakutan dan tertekan. Hingga akhirnya setelah dipindahkan penahanannya ke Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara barulah L menceritakan kejadian itu.
"Klien kami sangat merasa ketakutan dan tertekan namun tidak berani menceritakannya kepada kami selaku kuasa hukumnya. Setelah penahanannya dipindahkan barulah klien kami menceritakan semua perbuatan AKP SS dan IPDA S," terangnya.
Alamsyah menegaskan perbuatan kedua anggota Polres Asahan itu tidak bermoral yang dapat merusak citra institusi Polri. Oleh karena itu, dia meminta agar Kapolda Sumut memeriksa AKP SS dan IPDA S.
"Perbuatan kedua polisi ini yang melakukan pelecehan terhadap tahanan seorang wanita telah merusak citra institusi Polri. Maka kami memohon kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut agar dapat melakukan pemeriksaan kepada AKP SS dan IPDA S," tegasnya.
Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan ke seorang wanita yang merupakan tahanan narkoba inisial L (23). [825] url asal
Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan ke seorang wanita yang merupakan tahanan narkoba inisial L (23). Keduanya, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
Laporan itu dilayangkan ke Bid Propam Polda Sumut, hari ini. Kuasa Hukum L, Alamsyah menyebut laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Alamsyah menyebut dugaan pelecehan itu terjadi tak lama setelah L ditahan di Polres Asahan atas dugaan kasus narkoba. Dia belum memerinci sejak kapan L ditangkap Polres Asahan.
Namun, dia menyebut dugaan pelecehan itu baru diungkapkan oleh L setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Alamsyah menyebut kliennya sempat ketakutan untuk mengungkapkan hal itu.
"Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," ujarnya.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," sambung Alamsyah.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan dugaan pelecehan yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
Peristiwa itu berawal saat AKP S memberikan izin kepada L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Alamsyah mengaku turut menyerahkan bukti-bukti chat AKP S kepada L saat membuat dumas di Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
Dia berharap dumas ini bisa ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut. Alamsyah berharap peristiwa yang diduga dialami L tidak terjadi ke tahanan lainnya.
"Kami berharap laporan ini segera diproses Bid Propam polda sumut supaya nantinya akan menimbulkan efek jera. Kami yakin klien kami bisa membuktikan nantinya ke pihak penyidik propam. Tentunya tindakan ini kami laporkan supaya tidak akan terulang lagi, ini sangat riskan, bayangkan ada seorang tahanan wanita , tapi selama penahanan bukan diperlakukan dengan baik, tapi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak bermoral," pungkasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan masih akan mengecek dumas tersebut.