Jakarta -
Menkumham, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak ada pembangkangan yang dilakukan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan draf RUU Pilkada. Supratman mengatakan jika DPR memiliki tugas sebagai pembentuk UU sesuai dengan UUD 1945.
"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU. Itu lembaga pembentuk UU, positif legislation itu ada di parlemen, ya kan," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Supratman mengatakan dalam perumusan draf RUU Pilkada, memang terdapat perdebatan-perdebatan. Supratman mengatakan pemerintah dan DPR pun akhirnya menyepakati draf RUU tersebut.
Supratman menyerahkan kepada penyelenggara pemilu, jika terdapat polemik materi muatan. Meski begitu, kata dia, revisi UU Pilkada itu akan menjadi rujukan dalam pencalonan pilkada.
"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu, yang pasti bahwa kalau seandainya nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," ujarnya.
"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II," sambungnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan tidak ada upaya menganulir putusan MK. Sebab, Supratman menyampaikan draf RUU Pilkada itu merujuk terhadap putusan MK.
"Sebenarnya bukan soal menganulir ya, kita kan tahu bahwa DPR itu menjadi lembaga pembentuk undang-undang ya kan, kalau kemudian ternyata pada hari ini parlemen pada akhirnya menyetuju sebuah draf yang tentu menjadi rujukan adalah juga menyangkut hasil keputusan MK, ya kita ya pemerintah setuju saja," tuturnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
(amw/rfs)