Istri pengacara Rudy S Gani yang tewas ditembak OTK di Bone, Maryam dijadwalkan mengajukan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini. [365] url asal
Istri pengacara Rudy S Gani yang tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Maryam dijadwalkan mengajukan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini. Maryam dinilai mengalami guncangan psikologis akibat kasus pembunuhan yang menimpa suaminya.
"Kami melihat beliau terguncang psikisnya terkait kematian suaminya. Kami meminta bantuan LPSK melindungi beliau," kata Kuasa Hukum Maryam, Abdul Gafur kepada wartawan, Senin (6/1/2025) malam.
Menurut Gafur, Maryam kerap merasa diikuti. Dia bahkan kerap merasa ada orang yang akan menembaknya.
"Urgensinya dia masih merasa terancam keamanannya, setiap kali kalau masuk malam, dia merasa ada yang menguntit dia, ada kekhawatiran dia ditembak seperti suaminya. Sehingga ya kami mengajukan lah ke LPSK untuk diasesmen segera," katanya.
Menurut Gafur, upaya Maryam tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami sudah janjian dengan sahabat LPSK yang ada di sini," katanya.
Maryam sendiri telah diperiksa oleh tim penyidik Polda Sulsel pada Senin (6/1). Istri korban tersebut dimintai keterangan bersama 3 saksi lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Maryam mengaku sempat mendapatkan ancaman dari pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani korban Rudy saat dia masih menjadi pengacara. Kendati demikian, bukti itu belum diungkapkan secara rinci.