
Ini Perbedaan Rumusan Dasar Negara dari 3 Tokoh di Sidang BPUPKI
Perumusan dasar negara diusulkan pada sidang BPUPKI oleh tiga pendiri negara. Apa perbedaan rumusan dasar negara dari ketiganya? [972] url asal
#dasar-negara #bpupki #pancasila #soekarno #muhammad-yamin #dr-soepomo #perumusan-pancasila #perbedaan-gagasan-dasar-negara #ir-soekarno #jepang #lahir #persatuan-indonesia #mohammad-hatta #dokuritsu-junbi-cosakai

Gagasan mengenai dasar negara diusulkan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh Ir Soekarno, Muhammad Yamin, dan Dr Soepomo. Apa perbedaan usulan dari ketiga tokoh tersebut?
Setelah Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada 7 September 1944, Letnan Jendral Kumakici Harada membentuk BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada 29 April 1945. Tujuannya adalah untuk melakukan segala persiapan sebelum membentuk negara merdeka yang berdaulat, termasuk merumuskan dasar negara.
Di gedung Chuo Sangi In, sidang BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang ini dihadiri oleh hampir 68 tokoh pergerakan nasional, termasuk Muhammad Yamin, Dr Soepomo, dan Ir Soekarno, yang merupakan tokoh perumusan Pancasila.
Pada sidang tersebut, ketiga tokoh pendiri negara mengusulkan gagasan mengenai dasar negara yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Rumusan Dasar Negara Menurut Muhammad Yamin
Mengutip buku Kisah Pancasila yang diterbitkan oleh Kemendikbud pada 2017, perumusan "Pancasila" sebagai dasar negara dimulai pada hari Selasa, 29 Mei 1945, ketika seorang ahli hukum bernama Muhammad Yamin memulai pidatonya berjudul "Republik Indonesia".
Dalam pidatonya, dia membuka pemaparan dengan menceritakan sejarah kerajaan kuno Nusantara. Ia berpendapat bahwa perumusan dasar negara perlu dilihat berdasarkan aspek sejarah masyarakat Indonesia.
Menurutnya, Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari dua kerajaan besar, yakni Kerajaan Sriwijaya sebagai "Negara Indonesia Pertama" dan Kerajaan Majapahit sebagai "Negara Indonesia Kedua".
Setelah memaparkan sejarah dan berbagai teori politik, ia kemudian menutup pidatonya dengan mengusulkan lima prinsip yang harus dimiliki Indonesia dalam dasar negara, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Dr Soepomo mengusulkan pemikirannya mengenai dasar negara dalam pidato berjudul "Negara Totaliter". Ia membuka pidatonya dengan memberikan pemaparan mengenai berbagai teori yang dikemukakan oleh para pemikir Eropa.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia hendaknya disusun atas dasar sifat khas masyarakat Indonesia dan bukan "menjiplak" sifat masyarakat luar negeri. Ia juga dengan tegas mengkritik kebudayaan Barat yang dinilai terlalu bersifat "individualis" dan tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang menekankan pada kebersamaan dan kekeluargaan.
Usai berpidato, Soepomo kemudian mengusulkan beberapa prinsip yang perlu dimasukkan dalam dasar negara Indonesia, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno
Pada 1 Juni 1945, giliran Ir Soekarno menyampaikan gagasannya melalui pidato yang berjudul "Negara Pancasila". Ia memulai pidatonya dengan mengajukan pertanyaan "Apa itu kemerdekaan?" kepada para hadirin dalam sidang BPUPKI.
Menurut Soekarno, kemerdekaan bukan tujuan akhir dari suatu negara, melainkan adalah "jembatan emas," yang mengantarkan kepada cita-cita kebangsaan.
Soekarno juga menambahkan bahwa dasar negara tidak perlu dibuat berdasarkan teori "pelik" dan "terperinci", melainkan dibangun berdasarkan prinsip sederhana yang berakar pada sejarah dan pengalaman bangsa Indonesia sehari-hari.
Di depan tokoh-tokoh pergerakan nasional, Soekarno menyampaikan lima asas negara yang ia sebut sebagai "Pancasila", yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan
Perbedaan Usulan Dasar Negara dari 3 Tokoh
Merangkum Modul 1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) "Saya Indonesia Saya Pancasila" yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut perbedaan usulan dasar negara dari tiga pendiri negara.
1. Diksi yang digunakan dalam setiap rumusan
2. Urutan sila-sila (atau poin) yang diusulkan
3. Jumlah rumusan yang diusulkan. Muhammad Yamin mengusulkan total 10 rumusan (5 tertulis dan 5 lisan), Soepomo dan Soekarno masing-masing 5 rumusan. Namun, secara umum ketiganya menyampaikan jumlah poin yang sama.
4. Cara penyampaian rumusan berbeda. Moh Yamin menyampaikan usulan secara tertulis dan lisan. Sementara Soepomo dan Soekarno menyampaikan secara lisan.
Hasil Keputusan Sidang
Setelah sidang selesai, BPUPKI kemudian membentuk 'Panitia Sembilan' yang diketuai oleh Ir Soekarno untuk merumuskan dasar negara berdasarkan usulan-usulan yang disampaikan oleh ketiga tokoh.
Akhirnya, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyetujui rumusan "Pancasila," yang disampaikan oleh Soekarno, dengan mengubah penomoran dan menyempurnakannya menjadi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah disahkan sebagai dasar negara, rumusan Pancasila mendapat kritik oleh berbagai pihak karena dinilai hanya memasukkan unsur Islam dan melupakan unsur agama lainnya.
Akhirnya, Mohammad Hatta mengusulkan perubahan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Usul ini diterima dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sebagaimana dikutip dari Modul Pancasila yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015.
(faz/faz)

Sifat Nilai Dasar Pancasila yang Perlu Diketahui Siswa
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki 3 sistem nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Bagaimana sifat nilai dasar Pancasila? [943] url asal
#persatuan-indonesia #pengamalan #sila #badan-pembinaan-ideologi-pancasila #buku-pendidikan-kewarganegaraan #bhinneka-tunggal-ika

Setiap sila yang terdapat dalam Pancasila mengandung nilai dasar yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia. Bagaimana sifat nilai dasar Pancasila tersebut?
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII karya Simanjuntak, Pancasila sebagai ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, melainkan reformatif, dinamis, dan terbuka. Dalam hal ini, ideologi Pancasila bersifat aktual dan dinamis.
Ideologi Pancasila juga antisipatif, sesuai perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dan dinamika aspirasi masyarakat. Secara umum, nilai dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka dikelompokkan menjadi tiga.
Tiga nilai dalam ideologi Pancasila
1. Nilai dasar Pancasila
Sifat nilai dasar Pancasila merupakan hakikat dari kelima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai pancasila termasuk nilai dasar yang bersifat universal. Sehingga, dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Daftar nilai dasar ideologi Pancasila secara resmi dan sah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar yang menjadi tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif, dan berkedudukan fundamental.
2. Nilai instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar Pancasila. Sebagai contoh perubahan pada peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
3. Nilai praksis Pancasila
Nilai praksis merupakan perwujudan dari nilai instrumental yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sama seperti halnya nilai instrumental, nilai praksis juga berkembang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat.
Berikutnya adalah pengamalan yang tidak lepas dari sifat nilai dasar Pancasila
Dikutip dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut pengamalan tiap sila yang tidak lepas dari sifat nilai dasar Pancasila
45 poin pengamalan tiap sila dalam Pancasila
A. Sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai yang terkandung: Nilai religius atau nilai ketuhanan
Pengamalan nilai sila ke-1:
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
B. Sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai yang terkandung: Nilai kemanusiaan
Pengamalan nilai sila ke-2:
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
C. Sila ke-3: Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung: Nilai persatuan bangsa
Pengamalan nilai sila ke-3:
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada Tanah Air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan ber-Tanah Air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
D. Sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Nilai yang terkandung: Nilai kerakyatan
Pengamalan nilai sila ke-4:
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
E. Sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung: Nilai keadilan sosial
Pengamalan nilai sila ke-5:
1. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Bagaimana, detikers, sudah paham mengenai sifat nilai dasar Pancasila?
(kri/row)