JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.
“Saya dapat kuasa untuk gugatan perdata 5 Februari,” ujar Oc Kaligis saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Kendati demikian, OC Kaligis tidak menjelaskan lebih lanjut perihal perkara ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rabu (5/2/2025), OC Kaligis bersama timnya sempat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, OC Kaligis kemudian meninggalkan PN Jakarta Selatan karena ada keperluan persidangan di lain tempat.
Oleh karena itu, sidang perdata AKBP Bintoro terkait kasus dugaan perbuatan melawan hukum ini diwakilkan oleh tim pengacara OC Kaligis.
Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, menjadi pihak tergugat.
Bukan hanya itu, pengacara Evelin Dohar Hutagalung dan seseorang bernama Herry juga menjadi pihak tergugat. Tergugat lainnya bernama Dika Pratama.
Evelin Dohar Hutagalung merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, nilai sengketa kasus dugaan perbuatan melawan hukum ini sebesar Rp 1,6 miliar.
Gugatan ini masih berkaitan dengan proses penyelidikan Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyuapan lima anggota Polri dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.