JAKARTA, investor.id – Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan lagi terhadap Harun Masiku sejak Januari 2021.
"Terakhir (pencekalan Harun Masik) berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. (KPK) belum mengajukan permohonan kembali," ujar Saffar di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Saffar menjelaskan mekanisme pencegahan seseorang ke luar negeri dapat dilakukan jika terdapat permohonan dari pihak yang berwenang. Dengan tak adanya permintaan pencekalan kembali dari KPK, maka sesuai dengan ketentuan, cekal terhadap Harun Masiku berakhir demi hukum.
"Artinya orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah, orang ini tidak dicegah untuk berpergian ke luar negeri," ucap Saffar
Meski KPK belum mengajukan permintaan kembali untuk pencekalan Harun Masiku, Imigrasi tetap melakukan pemantauan jika ada pergerakan buron tersebut. Namun, berdasarkan update data perlintasan, belum ditemukan catatan perjalanan Harun Masiku.
Saffar juga menegaskan, tindakan pecegahan baru dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pihak berwenang atau instansi terkait. Dia pun mengaku bahwa pihaknya masih menjalin komunikasi dengan KPK terkait Harun Masiku.
"Terkahir komunikasi (dengan KPK) berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku pada tanggal 11 Desember 2024," jelas Saffar.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.
Sementara itu, KPK belakangan telah menyebar empat foto terbaru Harun Masiku saat memperbarui surat DPO mantan caleg PDIP tersebut. Dalam surat itu, KPK mencantumkan foto-foto Harun Masiku terbaru dengan gaya formal menggunakan batik dan kemeja serta dalam pose metal menggunakan kaus dan kemeja flanel.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News