JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers.
MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).
Meski sejatinya, kata dia, masih ada sejumlah hal lagi yang ingin dilanjutkan penandatangan kerjasamanya.
"Bahkan, kita ingin tambahkan dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik," jelasnya.
Dia menambahkan, ada sejumlah harapan yang dititipkan Dewan Pers melalui penandatangan MoU tersebut. Misalnya, berkaitan kerentanan prosedur pengajuan yang kerap kurang mendapatkan respons cepat.
Lalu, persoalan pemulihan agar bisa difasilitasi dengan baik ke depannya, khususnya terhadap saksi dan korban. Baik itu pada insan pers independen maupun insan pers kampus.
"Pertama, tak berhenti sampai perjanjian kerjasama, tapi ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS atau perjanjian kerja sama supaya lebih detil, siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan dan bagaimana evaluasinya," sebutnya.
(shf)