SUDAH 25 tahun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diundangkan.
Alih-alih bertransformasi menjadi tameng yang kuat bagi konsumen di tengah gempuran ekonomi digital, UU ini seperti artefak hukum yang ditinggalkan zaman. Ia terlalu klasik untuk realitas modern, terlalu sempit untuk kompleksitas global.
Indonesia sedang berada di titik krisis: regulasi yang usang, pelindungan yang rapuh, dan ratifikasi setengah hati.
UU Perlindungan Konsumen lahir dalam semangat melindungi rakyat sebagai pihak lemah dalam hubungan hukum konsumen. Dalam praktiknya, pengawasan lemah, penegakan longgar, dan literasi rendah.
Banyak konsumen yang tertipu produk palsu, iklan menyesatkan, atau penyalahgunaan data pribadi, tapi tidak tahu ke mana harus mengadu atau memilih untuk diam karena merasa negara tidak berpihak pada mereka.
Belum lagi perkembangan e-commerce dan transaksi lintas negara yang membingkai ulang wajah hukum konsumen.
UU ini tak bicara banyak soal tanggung jawab platform digital, cross-border liability, penyelesaian sengketa elektronik, atau pengaturan atas algoritma dan kecerdasan buatan yang kini memengaruhi pola konsumsi masyarakat.
Bahkan Pasal 1 UUPK masih mendefinisikan konsumen sebatas “pemakai barang dan/atau jasa”, tanpa menyentuh konsep modern seperti data subject atau digital consumer.
Indonesia memang menjadi bagian dari sejumlah forum dan komitmen internasional. Kita terdaftar sebagai anggota aktif UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development), WTO (World Trade Organization), dan ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP).
Namun, ratifikasi terhadap dokumen penting seperti United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP) masih tak jelas implementasinya.
Panduan ini yang diperbarui tahun 2015 seharusnya menjadi kerangka strategis bagi negara-negara berkembang untuk melindungi konsumen, terutama dari praktik tidak etis, monopoli, hingga penyalahgunaan kekuasaan ekonomi.
Sayangnya, Indonesia tidak menindaklanjuti komitmen ini dalam pembaruan hukum. Prinsip-prinsip seperti access to justice, right to redress, consumer education, honest advertising, hingga sustainable consumption seakan hanya menjadi jargon dalam dokumen internasional, tanpa realisasi dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Negara hadir di forum internasional, tapi absen di depan konsumen sendiri.
Ketimpangan global, ketidakadilan digital
Di saat Uni Eropa menerapkan Digital Services Act dan General Data Protection Regulation (GDPR), serta Australia mereformasi sistem Consumer Law, Indonesia masih berkutat pada mekanisme pengaduan manual dan solusi case by case yang tak tuntas.
Konsumen digital Indonesia, terutama pengguna platform besar seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, hingga Meta dan Google, tidak memiliki kejelasan perlindungan hukum bila terjadi pelanggaran, misalnya penipuan, kebocoran data, atau algoritma diskriminatif.
Transaksi lintas batas tak disertai instrumen hukum memadai. Seorang konsumen dari Jakarta yang membeli produk dari Korea Selatan via e-commerce lintas negara akan kesulitan mencari ganti rugi jika terjadi cacat produk atau penipuan.
Indonesia belum memiliki cross-border redress mechanism atau memorandum of understanding (MoU) yang kuat di bidang perlindungan konsumen digital.
UUPK tidak mengatur otoritas tunggal yang secara mandiri menangani pengawasan dan penegakan hukum konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang seharusnya menjadi motor, tidak memiliki law enforcement power. Ia hanya bersifat rekomendatif.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tersebar dan tidak konsisten kapasitasnya. Konsumen seperti dipingpong oleh struktur kelembagaan yang kabur batas dan wewenangnya.
Indonesia harus bagaimana?
Pertama, Indonesia butuh revitalisasi hukum konsumen nasional. Revisi total terhadap UU Perlindungan Konsumen harus segera dilakukan, dengan memasukkan prinsip-prinsip dari UNGCP, rekomendasi OECD, dan praktik terbaik dari negara-negara maju.
Hukum kita tidak bisa lagi menghindari tanggung jawab atas transaksi digital, perlindungan data pribadi konsumen, keterlibatan algoritma, dan peran platform sebagai intermediary liability.
Kedua, perlu dibentuk Ombudsman Konsumen Nasional yang independen dan memiliki kewenangan penyidikan serta pemberian sanksi administratif.
Lembaga ini harus mampu menindaklanjuti pengaduan konsumen dengan cepat dan transparan, sekaligus menjadi pusat edukasi publik tentang hak dan kewajiban konsumen.
Ketiga, pemerintah harus aktif dalam diplomasi hukum konsumen internasional. Harmonisasi aturan perdagangan digital harus dijadikan bagian dari negosiasi perdagangan bebas dan perjanjian ekonomi bilateral maupun multilateral.
Free trade agreement tidak boleh hanya berisi tarif dan ekspor, tapi juga standar perlindungan konsumen yang setara.
Keempat, kurikulum pendidikan nasional harus memasukkan literasi konsumen, terutama untuk generasi muda. Di era yang penuh iklan terselubung dan manipulasi digital, rakyat perlu dibekali nalar kritis, bukan sekadar perangkat lunak.
Sebagaimana ditegaskan dalam UNGCP, perlindungan konsumen adalah instrumen keadilan sosial dan demokrasi ekonomi.
Negara yang gagal melindungi konsumennya adalah negara yang membiarkan rakyatnya jadi korban pasar. Apalagi dalam konteks Indonesia yang mayoritas konsumennya berasal dari kelas menengah ke bawah, perlindungan ini seharusnya menjadi wujud kehadiran negara.
Pembaruan hukum konsumen bukan sekadar teknis legislasi, tetapi soal ideologi: siapa yang hendak dilindungi, siapa yang hendak dibela.
Bila negara hanya sibuk melayani kepentingan produsen besar dan penyedia platform global, maka rakyat hanya akan jadi angka statistik belaka.
Ratifikasi tak boleh setengah hati. Perlindungan konsumen tak boleh sekadar teks hukum. Indonesia harus hadir sepenuhnya dengan niat, dengan keberanian, dan dengan hukum yang adil di tengah perang pasar global yang kian tak menentu ini.