JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah mengecam pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo sebagai bentuk teror yang ditujukan kepada pembela HAM.
Anis menegaskan, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap jurnalis yang juga berperan sebagai pembela hak asasi manusia.
“Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM,” ujar Anis dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).
Dia menambahkan, jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara, mengingat peran mereka dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
“Karena jurnalis juga merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara,” jelasnya.
Anis juga mengingatkan bahwa tindakan teror terhadap jurnalis dan media seperti Tempo dapat mengganggu pemenuhan hak atas informasi publik, yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang HAM.
Dia menekankan pentingnya hak atas keadilan bagi semua orang, termasuk jurnalis.
“Jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan baik dan memberikan keputusan tak adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan dilanggar,” tuturnya.
Sebelumnya kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025) sore.
Kepala babi itu diterima oleh wartawan Tempo Francisca Christy alias Cica dengan terbungkus kardus, styrofoam, hingga plastik.
Paket itu diterima oleh sekuriti kantor dengan nama Cica sebagai penerima, tertulis di kardus itu.
Ketika dibuka, ada surat ancaman yang ditujukan kepada Cica. Hanya saja, kondisi kedua telinga babi itu tampak terpotong.
Tak berselang lama, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah.
Paket berbentuk kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.