Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan atas dugaan dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.
Lantas bagaimana kondisi Nikita Mirzani dan Mail Syahputra setelah ditahan lebih dari 20 hari?
"Sehat, alhamdulillah dalam keadaan sehat Nikita dan Mail di dalam sana," ungkap pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dalam zoomnya, Sabtu (19/4/2025).
Fahmi menjelaskan beberapa kali memang mengunjungi kliennya untuk membesuk. Mereka berbincang mengenai banyak hal saat bertemu.
"Ya yang namanya membesuk pasti kita ngobrolin apa ya, bisa masalah hukum dan berdiskusi mengenai pasal-pasal," katanya lagi.
Fahmi juga menambahkan tidak ada kendala dalam penahanan Nikita Mirzani. Ia mengaku kliennya akan tetap menjalankan semuanya sesuai proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya Nikita Mirzani, melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan percakapan dengan Reza Gladys.
Fahmi Bachmid menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dinilai melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan.
"Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menambahkan, pelanggaran tersebut terjadi karena isi percakapan yang direkam diam-diam itu kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.
"Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu di-posting jadi informasi dan diketahui publik," pungkasnya.
Laporan polisi terhadap akun TikTok itu dibagikan oleh tim Nikita Mirzani di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid disebarkan oleh akun TikTok dan hal tersebut baru diketahuinya pada Februari 2025.
"Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," tulis laporan polisi tersebut.
Laporan polisi itu terregistrasi di nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025 karena diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dilansir Antara, Jumat (7/22025).
Kejagung diketahui menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya. Isa diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Kohar menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Kohar.
Kohar juga menyampaikan IR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," imbuhnya.