Presiden ke-7 Jokowi diwakili kuasa hukum dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu di PN Solo hari ini. [431] url asal
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukum dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Pihak penggugat menyesalkan.
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufik mengatakan, dalam sidang mediasi pertama ini, hakim mediator akan menanyakan apa yang para pihak mau lakukan. Setelah itu, biasanya akan menyusun proposal terkait perkara ini. Dia ingin Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah aslinya.
"Kalau dalam mediasi sekali, dua kali dia (Jokowi) tidak hadir, maka dia tidak memiliki iktikad baik. Yang kedua, apa yang menjadi keinginan, keheranan masyarakat belum terjawab karena harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Yang ketiga, siapa pun yang pernah kuliah entah selesai atau tidak apalagi kalau memiliki ijazah dia akan bangga," kata Taufiq saat ditemui wartawan di PN Solo, dilansir detikJateng, Rabu (30/4/2025).
Taufiq mengatakan, jika Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya, dia akan memasang iklan untuk memberikan selamat.
Saat disinggung bagaimana jika yang hadir kuasa hukum Jokowi yang menunjukkan ijazah Jokowi, Taufiq mempertanyakan apakah ijazah itu boleh didokumentasikan atau tidak. Jika tidak, maka ini bukan persidangan.
"Kalau diwakili kuasa hukumnya, ini ijazah, tapi tidak boleh difoto, tidak boleh didokumentasi, saya katakan ini bukan persidangan. Karena ijazah itu bukan barang gaib, ijazah itu bukti seseorang lulus, bukti seseorang menyelesaikan sekolahnya, dan aturan negara orang yang sekolah harus diberikan ijazah yang menandakan dia pernah sekolah," ujarnya.
Pernyataan Kuasa Hukum Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, Jokowi sudah memberikan surat kuasa kepadanya untuk sidang mediasi ini. Sehingga dia secara sah mewakili kepentingan Jokowi dalam perkara ini.
"Pada mediasi hari ini, oleh karena tergugat 1 dalam hal ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa, khusus melakukan mediasi kepada kami dan rekan-rekan. Untuk itu melalui kuasa yang telah diberikan, secara sah kami mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," kata Irpan.
Ia tidak menerima jika Jokowi dinilai tidak memiliki iktikad baik karena tidak hadir dalam sidang mediasi ini. Sebab, Jokowi telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hadir.
"Tentu tidak demikian, saya akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa. Tentu saja tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki iktikad baik," terangnya.
Makmur, pelaku penusukan Hamsi hingga tewas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditangkap polisi. Pihak keluarga korban pun mendesak polisi mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta tersangka Makmur dihukum seberat-beratnya.
Kakak kandung korban, Hendri mengucapkan apresiasi mereka kepada Polres Lubuklinggau yang akhirnya berhasil menangkap Makmur yang sudah buron selama 8 bulan. Kini, mereka meminta polisi untuk menangkap kakak Makmur yakni R serta mengungkap otak dari kasus pembunuhan tersebut.
"Kami memohon kepada pihak Polres Lubuklinggau agar kasus pembunuhan adik saya (Hamsi) ini dibuka sejelas-jelas mungkin. Karena kami sekeluarga percaya dan yakin bahwa ada otak pelaku yang memerintah kedua tersangka ini. Tidak mungkin keduanya ini sengaja mau membunuh adik kami sehingga kami yakin kedua pelaku ini hanya eksekutor," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (22/4/2025).
Hendri mengatakan pihak keluarga masih yakin kasus pembunuhan Hamsi masih berkaitan dengan kasus pengancaman menggunakan senjata api oleh mantan Kepala Desa Karang Anyar, Muratara, Amir pada Selasa (20/8/2024) karena kedua pelaku merupakan keponakan Amir.
"Kami masih yakin jika kasus berkaitan dengan aksi pengancaman yang yang dilakukan mantan kades (Amir) pada 20 Agustus 2024 lalu saat proses titik nol pembangunan Kantor Kemenag Muratara yang dikerjakan Hamsi. Kami yakin hal ink masih berkaitan karena mantan kades itu merupakan paman dari tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Edi Sukamto selaku kakak ipar korban mengatakan pihaknya juga meminta dalam proses hukum tersangka Makmur agar diadili seadil-adilnya.
"Terutama nantinya saat proses hukum di Kejaksaan Negeri maupun di Pengadilan Negeri. Kami minta kasus ini diusut secara tuntas, jangan seperti kemarin saat vonis pengancaman Amir yang tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan. Kami tidak ingin harus teriak-teriak lagi di persidangan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan atas perbuatannya tersangka Makmur diancam dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Makmur dijerat dengan Pasal 340 KUHP Atau 338 KUHP," tegasnya.
Saat ini, sambung Kurniawan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kakak Makmur yakni R yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
"Sedangkan kakak kandungnya berinisial R yang masih berstatus DPO masih kita buru keberadaannya," ujarnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan atas dugaan dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.
Lantas bagaimana kondisi Nikita Mirzani dan Mail Syahputra setelah ditahan lebih dari 20 hari?
"Sehat, alhamdulillah dalam keadaan sehat Nikita dan Mail di dalam sana," ungkap pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dalam zoomnya, Sabtu (19/4/2025).
Fahmi menjelaskan beberapa kali memang mengunjungi kliennya untuk membesuk. Mereka berbincang mengenai banyak hal saat bertemu.
"Ya yang namanya membesuk pasti kita ngobrolin apa ya, bisa masalah hukum dan berdiskusi mengenai pasal-pasal," katanya lagi.
Fahmi juga menambahkan tidak ada kendala dalam penahanan Nikita Mirzani. Ia mengaku kliennya akan tetap menjalankan semuanya sesuai proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya Nikita Mirzani, melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan percakapan dengan Reza Gladys.
Fahmi Bachmid menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dinilai melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan.
"Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menambahkan, pelanggaran tersebut terjadi karena isi percakapan yang direkam diam-diam itu kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.
"Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu di-posting jadi informasi dan diketahui publik," pungkasnya.
Laporan polisi terhadap akun TikTok itu dibagikan oleh tim Nikita Mirzani di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid disebarkan oleh akun TikTok dan hal tersebut baru diketahuinya pada Februari 2025.
"Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," tulis laporan polisi tersebut.
Laporan polisi itu terregistrasi di nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025 karena diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dilansir Antara, Jumat (7/22025).
Kejagung diketahui menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya. Isa diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Kohar menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Kohar.
Kohar juga menyampaikan IR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," imbuhnya.
Polisi menetapkan Wahyudin (40) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Sudimara, Ciledug, Tangerang. Guru ngaji bejat itu kini resmi ditahan. [235] url asal
Polisi menetapkan Wahyudin (40) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. Guru ngaji bejat itu kini resmi ditahan.
Pantauan detikcom, Wahyudin dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan mengenakan masker.
Wahyudin tampak memalingkan wajahnya saat disorot kamera. Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari guru ngaji cabul tersebut.
Korban 20 Orang
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan Wahyudin (40), guru ngaji cabul di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. Wahyudin ternyata telah mencabuli puluhan anak.
"Korban sudah mencapai 20 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024," ujar Wira.
"Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka W alias I," sambungnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban pada 23 Desember 2024. Tetapi, sebulan sebelum dilaporkan, Wahyudin melarikan diri dari rumahnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.
Wahyudin ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) di tempat persembunyiannya di Serang, Banten.
Menonton film porno dilarang dalam agama Islam karena termasuk perbuatan mendekati zina sehingga hukum menonton film porno adalah haram. [1,350] url asal
Film porno umumnya mengandung adegan-adegan maksiat yang tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai kesucian. Dampaknya tidak hanya merusak kebersihan hati, tetapi juga mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang.
Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk menjauhi perbuatan ini demi menjaga kehormatan diri dan ketaatan kepada Allah SWT.
Lalu, bagaimana pandangan Islam secara syariah terkait hukum menonton film porno? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Menonton Film Porno
Dalam Islam, menonton film porno jelas diharamkan karena perilaku ini dianggap mendekati zina yang dilarang oleh Allah SWT. Karena biasanya perbuatan zina diawali dari munculnya syahwat.
Dengan menonton film porno akan memicu syahwat dari sesesorang yang menontonnya. Hal ini dinilai dapat mendekati kepada perbuatan zina. Larangan mendekati zina ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Isra ayat 32:
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Menurut tulisan berjudul "Menonton Tayangan Pornografi Menurut Ulama Maguwoharjo" karya M. Zaenal Afif dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menonton film porno termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan mendekati zina.
Hal ini sesuai dengan larangan dalam Surah Al-Isra ayat 32, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat membawa seseorang kepada perbuatan zina. Ini termasuk menonton tayangan yang memicu syahwat.
Dalam pandangan ulama, seperti yang dijelaskan oleh K.H. M.A. Sahal Mahfudh dalam buku Mengembangkan Fikih Sosial tulisan Jamal Ma'mur Asmani, hukum menonton film porno adalah haram. Hal ini didasarkan pada kaidah adz-dzara'i yang menyatakan bahwa segala sarana yang mengarah pada perbuatan haram juga dilarang.
Lebih lanjut, Abdel Wahab Bouhdiba dalam bukunya Sexuality in Islam menyebutkan bahwa menonton film dewasa dapat memicu ilusi dan halusinasi yang mengaktifkan syahwat. Secara agama Islam, hal ini dinilai setara dengan perbuatan zina karena efeknya merusak moral dan kebersihan hati seorang Muslim.
Meskipun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit larangan menonton film porno, dasar hukumnya jelas tercantum dalam perintah Allah SWT untuk menundukkan pandangan.
Demikian pula untuk wanita beriman, Allah SWT memerintahkan hal yang sama dalam lanjutan ayat tersebut. Perintah ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal haram, termasuk konten pornografi, agar tidak merusak iman dan akhlak.
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. "
Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan yang Sudah Menikah
Menonton film porno tetap dilarang, baik bagi individu yang belum menikah maupun pasangan suami istri yang sudah menikah.
Larangan ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an untuk menjaga pandangan yang dijelaskan pada ayat sebelumnya. Ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan termasuk yang sudah menikah, harus menahan pandangannya dari hal-hal yang haram.
Menurut pendapat Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Karakteristik Islam: Kajian Analitik, aurat terutama kemaluan adalah bagian yang haram dibuka di hadapan orang lain. Hal ini menjadi dasar larangan menonton film porno, karena menonton konten semacam itu dianggap setara dengan melihat aurat orang lain secara langsung.
Media seperti layar ponsel, televisi, atau komputer hanya bertindak sebagai perantara, tetapi tidak mengubah hukum perbuatan tersebut. Lebih jauh, menonton film porno diqiyaskan sebagai tindakan melihat laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim.
Dengan demikian, pasangan suami istri yang sudah menikah tetap tidak diperbolehkan untuk menonton film porno karena perbuatan tersebut melanggar aturan syariat, baik dari sisi menjaga pandangan maupun adab dalam hubungan pernikahan.
Cara Berhenti Menonton Film Porno Jika Sudah Kecanduan
Menonton film porno tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak buruk pada moral dan kesehatan jiwa.
Meski demikian, Buya Yahya dalam videonya di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Ingin Berhenti Kecanduan Pornografi, Bagaimana Caranya?" menjelaskan bahwa orang yang sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk memperbaiki diri adalah pribadi yang istimewa daripada yang tidak menyadarinya.
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan kecanduan menonton film porno yang dirangkum dari penjelasan Buya Yahya di video tersebut.
1. Perbanyak Istighfar
Melihat konten pornografi termasuk perbuatan dosa. Perbanyaklah membaca istighfar untuk memohon ampunan Allah SWT. Istighfar dapat membantu membersihkan hati dari noda dosa dan menjadi wujud kepasrahan seorang hamba kepada Tuhannya.
Artinya: "Barang siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Buya Yahya juga menekankan bahwa memperbanyak istighfar adalah langkah awal untuk membersihkan hati dari kebiasaan buruk tersebut. "Pertama, banyak istighfar, karena itu (nonton konten PMO) adalah sebuah kesalahan. Istighfar yang banyak agar bersih hati,"
2. Menjaga Pandangan
Langkah kedua adalah melatih ghadhul bashar atau menjaga pandangan dari hal-hal yang haram. Menurut Buya Yahya, syahwat yang diundang akan lebih sulit diusir. Dengan menonton film dewasa, seseorang sebenarnya sedang memancing hawa nafsu yang tidak semestinya. Oleh karena itu, hindari melihat hal-hal yang memicu syahwat, baik secara langsung maupun melalui media.
"Sebetulnya syahwat Anda nggak ada masalah. Yang menjadi masalah kan Anda sendiri, Anda mengundang syahwat di saat tidak ada pelampiasan. Dengan menonton film (dewasa), berarti yang ngundang (hawa nafsu) kan Anda," ungkap Buya Yahya.
3. Sibukkan Diri dengan Beribadah
Untuk melawan hawa nafsu dan menghentikan kecanduan menonton film porno, sibukkan diri dengan berbagai ibadah. Mulailah dari aktivitas sederhana seperti berwudhu, sholat, membaca Al-Qur'an, hingga berpuasa.
Rasulullah SAW juga menganjurkan puasa sebagai cara untuk mengendalikan syahwat. Dengan memperbanyak ibadah, hati menjadi lebih tenang, dan dorongan untuk melakukan hal-hal buruk akan berkurang.
Buya Yahya menambahkan bahwa ibadah yang rutin akan menyejukkan hati dan mendekatkan seseorang kepada Allah SWT.
"Untuk urusan ibadah lakukan saja, nanti sambil meminta semoga Allah menerima. Sebab, dengan semakin banyak melakukan ibadah, maka semakin menyejukkan hati," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, dorongan untuk kembali kepada kebiasaan buruk seperti menonton film porno dapat diatasi secara perlahan namun pasti.