Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengecam aksi penipuan yang dilakukan pengacara terhadap perempuan inisial D, korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Korban D sempat menyewa jasa seorang pengacara untuk membantunya menghadapi kasus yang dialaminya. Namun, pengacara tersebut justru kabur setelah mendapat sejumlah uang.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang mengatakan jika pengacara itu merupakan anggota Peradi SAI dirinya akan meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) untuk segera melakukan proses persidangan.
"Saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).
"Sebab profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Di sisi lain, Juniver juga meminta organisasi advokat lain untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran ataupun aksi penipuan.
Sebab, kata Juniver, advokat atau pengacara adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan. Apalagi, ini korbannya adalah rakyat kecil.
"Kami sebagai pengurus organisasi advokat harus menertibkan oknum-oknum advokat yang tidak menjaga profesi ini," ujarnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial D korban penganiayaan oleh anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (GSH) mengungkap sejumlah pengalaman pahitnya dalam proses mencari keadilan.
Salah satunya, D mengaku sempat ditipu oleh seorang pengacara yang dikirim oleh keluarga pelaku dengan mengaku berasal dari LBH.
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya," ujar D saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12).
"Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," imbuhnya.
Oleh karena itu, D kemudian memutuskan untuk mengganti pengacaranya setelah mengetahui hal tersebut.
Namun, D mengaku tak kunjung mendapat kejelasan terkait tindak lanjut laporannya meski telah mengganti pengacara. Ia justru harus menjual motor sebab pengacara baru itu kerap meminta uang.
"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor," kata D.
"Jual motor?" tanya Habiburrokhman.
"Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi," jawab D.
Setelah rapat, D mengungkap motor satu-satunya tersebut harus dijual karena pengacara itu meminta uang sejumlah Rp12 juta.
Dalam kasus ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini ditangani Polres Jakarta Timur.