LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus penusukan kondektur bus DAMRI, Arief Rahman, oleh sopir Fortuner, Juriadi, kini memasuki babak baru setelah terungkapnya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
Namun, meskipun telah ada kesepakatan damai, Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut.
Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (9/2/2025) di SPBU Nunyai, Rajabasa, setelah terjadi cekcok terkait antrean pengisian BBM.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai permohonan restorative justice dari kuasa hukum tersangka.
Namun, keputusan untuk melanjutkan kasus ini tetap berada pada jalur hukum.
"Benar, ada permohonan restorative justice dari kuasa hukumnya (tersangka Juriadi)," kata Alfret dalam pesan WhatsApp, Selasa (18/2/2025).
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
"Perintah saya terakhir tetap proses lanjut," jelasnya.
Penusukan kondektur Damri
Kasus ini bermula ketika mobil Fortuner yang dikendarai Juriadi menyerempet bus DAMRI, yang memicu cekcok dengan kondektur bus, Arief.
Merasa tidak terima atas teguran tersebut, Juriadi kemudian melakukan penusukan yang mengakibatkan luka serius pada Arief.
Kuasa hukum tersangka, Ginda Anshori Wayka, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan damai antara keluarga pelapor dan terlapor.
Surat pernyataan perdamaian beserta permohonan pencabutan laporan telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ginda juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif, yang memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, selama syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Meski demikian, Polresta Bandar Lampung tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada ruang untuk penyelesaian melalui restorative justice, hukum tetap mengutamakan proses yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Restorative justice, sebagai pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan antar pihak melalui dialog dan kesepakatan bersama, kini semakin sering diterapkan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.
Namun, dalam kasus ini, polisi tetap berpegang pada komitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten.
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)