Kejaksaan Negeri Buleleng menahan dua terpidana penistaan agama saat Nyepi. Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Lapas Singaraja. [461] url asal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan dua terpidana penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Senin (14/4/2025). Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryana membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Kejari Buleleng sebelumnya melakukan rapat bersama dengan Polres Buleleng pada Minggu (13/4/2025).
"Dalam rapat itu membahas strategi dan cara yang digunakan eksekusi," kata Baskara, Senin.
Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad terbukti melakukan penistaan agama saat Hari Raya Nyepi 2023 karena membuka portal masuk menuju Taman Nasional Bali Barat.
Baskara mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 06 Januari 2025 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1664 K/Pid/2024 tanggal 16 Desember 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tanggal 31 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN. Sgr tanggal 13 Juni 2024.
Saat ini Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan.
Sebelumnya, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan. Keduanya divonis pidana selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Vonis hukuman percobaan terhadap Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Kedua terdakwa diputus bersalah karena telah ngotot rekreasi ke Pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama satu tahun berakhir," kata majelis hakim pimpinan I Made Bagiarta di PN Singaraja, Kamis (13/6/2024).
TikToker Lina Lutfiawati (34) alias Lina Mukherjee kini sudah bebas dari penjara. Lina sebelumnya dibui dalam kasus penistaan agama.
Melansir detikSumbagsel, Lina bebas bersyarat pada Rabu (20/11/2024). Lina terlihat meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II Palembang menggunakan dress serta aksesoris serba ungu, dan membawa tas ungu yang dibuatnya sendiri selama mendekam di lapas.
Dia terlihat bahagian begitu keluar dari pintu lapas, senyum tak henti-henti terlihat di wajahnya.
"Sekarang aku sudah bebas ini surat bebasnya. Sudah bisa melihat dunia lagi sekarang," kata Lina begitu keluar dari Lapas.
Lina mengaku ingin kulineran di Palembang sebelum kembali ke Jakarta. Dia akan ke Jakarta karena sudah ada tawaran untuk kerjasama.
"Ada yang ngajak kerja sama di sana buat endorse. Baru setelah itu pulang ke Kalimantan buat lihat keluarga di sana," tuturnya.
Wanita yang dipenjara karena memakan babi menggunakan bismillah ini mengaku banyak mendapatkan pelajaran selama berada di dalam penjara.
"Saya ini kan boros orangnya jadi selama di sini banyak pelajaran yang saya ambil dan hidup lebih baik lagi," tuturnya.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan Lina Mukherjee hari ini bebas. Ia bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang positif.
"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya.
Artikel ini sudah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini.