JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pada Jumat (21/2/2025).
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup oleh penyidik.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dan dua ahli, yaitu pakar hukum pidana dan pakar hukum perdata, dalam kasus ini.
"Barang bukti yang ditemukan meliputi mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," tambah Ade Ary.
Sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
"Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dua kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.