Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tidak selalu memberikan dampak... | Halaman Lengkap [495] url asal
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tidak selalu memberikan dampak buruk kepada pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian tersebut membawa dampak positif dan tak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
"Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan," kata Ningrum Natasya, Jumat (17/1/2025).
Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala ekonomi dari masing-masing pihak sekaligus mengurangi unsur ketidakpastian dalam proses distribusi. Perjanjian tertutup juga mendorong efisiensi karena akan mengurangi biaya transaksi antara produsen-distributor.
"Transaksi dapat berupa biaya monitoring, observasi, dan lain sebagainya yang biasa dipakai pelaku usaha untuk menjaga stabilitas dalam proses distribusi," katanya.
Menurut Ningrum, dengan adanya perjanjian tertutup maka pelaku usaha dapat menjadi lebih efisien dengan mengurangi biaya tersebut. Ningrum menyebut, perjanjian tertutup juga akan meningkatkan kepastian dalam melaksanakan kegiatan usaha bagi para pelaku. Kemudian berkurangnya perilaku distributor dalam mengambil peluang arbitrage.
"Hal ini dapat terjadi ketika pelaku usaha yang menerima produk dalam jumlah yang besar, kemudian dijual ke pasar yang lain, sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan harga jual pada pasar yang berbeda," katanya.
Ningrum mengakui bahwa memang dalam dalam UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang ditimbulkan.
Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.
"KPPU diminta jeli dalam menyelesaikan perkara apabila ditemukan kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat berkaitan dengan perjanjian tertutup dimaksud," ujarnya.
Ningrum menjelaskan teori foreclosure kerap dipakai untuk menganalisis dampak dari perjanjian tertutup terhadap persaingan usaha yang sehat. Teori ini mengacu pada apakah adanya suatu perbuatan mencegah pesaing untuk dapat masuk ke dalam pasar yang kemudian menyingkirkan pesaing dalam pasar tersebut.
"Fokus utama teori ini untuk menilai apakah suatu tindakan pelaku usaha menyebabkan adanya hambatan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat," katanya.
Ningrum menambahkan, kalaupun hambatan yang timbul masih dikategorikan rendah atau masih ada kemungkinan pelaku usaha lain untuk masuk, maka hal itu bukan termasuk tindakan menghambat persaingan.
Menurut Ningrum, dengan pendekatan rule of reason, KPPU akan menilai apakah tindakan prinsipal tersebut mengakibatkan adanya hambatan akses pasar bagi pelaku usaha lain di tingkat distributor atau tidak.
Jika perjanjian distribusi tersebut menghasilkan efisiensi dari sisi distribusi produk dan tidak merugikan konsumen dalam hal harga, ketersediaan produk dan lain-lain, maka KPPU harus dapat menilai adanya dampak positif dari tindakan tersebut.
"KPPU sebaiknya tetap mengizinkan pelaku usaha melakukan perjanjian tertutup asalkan dapat membuktikan memberikan dampak positif yang lebih besar dibanding dampak negatif yang akan ditimbulkan," katanya.
Ningrum menyebut, penting bagi pelaku usaha yang akan membuat perjanjian tertutup dengan mitra bisnis untuk selalu memperhatikan dampak positif dan negatif dari kesepakatan tersebut. Semakin besar dampak positif dari suatu perjanjian tertutup tentu akan semakin membuka ruang bagi terciptanya efisiensi kegiatan usaha dengan tetap bersaing.
"Sebaliknya, apabila dampak negatif (anti-competitive effect) dari suatu perjanjian tertutup lebih besar, maka KPPU dapat saja membatalkan perjanjian tertutup tersebut setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan," katanya.
Tentang peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil tanggal 13 Januari, sebagai bentuk dukungan perlindungan HAM bagi para nelayan dan masyarakat sipil. [325] url asal
Tanggal 13 Januari memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil. Peringatan ini sebagai bentuk dukungan atas perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para nelayan dan masyarakat sipil di pesisir yang bergantung hidup pada hasil laut.
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil adalah momentum untuk mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan masyarakat sipil yang tinggal di pesisir. Mengingat Indonesia merupakan negara maritim dengan wilayah laut yang luas, dan masyarakatnya banyak yang bekerja di sektor perairan, kelautan, dan perikanan.
Sejarah, Latar Belakang dan Tujuan Peringatan
Menurut catatan redaksi detikcom, peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil ini bermula setelah disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KKP RI) Nomor 35/PERMEN-KP/2015 pada tahun 2015. Peraturan ini memberikan perlindungan HAM bagi pekerja informal di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Tujuan utama peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil adalah untuk merefleksikan dan mendukung peran nelayan serta mengoptimalkan potensi sumber daya laut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Walaupun mata pencaharian di pesisir sangat beragam, kenyataannya kemiskinan di daerah pesisir masih menjadi masalah besar di negeri ini.
Perlindungan HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Permen KKP RI Nomor 35 Tahun 2015 menjadi salah satu dasar perlindungan terhadap HAM para nelayan dan masyarakat sipil pesisir. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah pelanggaran HAM. Peraturan ini juga memastikan bahwa para pengusaha perikanan menghormati HAM seluruh pihak yang terlibat, termasuk awak kapal dan masyarakat sekitar.
Tanggal 13 Januari diperingati sebagai Hari HAM Nelayan, Hari Penyiaran Radio Publik, dan Hari Istirahat Puisi. Temukan momen penting lainnya di artikel ini! [1,071] url asal
Tanggal 13 Januari jatuh pada hari Senin berdasarkan penanggalan Masehi. Pada tanggal tersebut, terdapat sejumlah momen menarik dan unik yang diperingati.
Lantas, tanggal 13 Januari memperingati hari apa saja?
Di Indonesia, tanggal ini menandai peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil Nasional. Sementara di dunia internasional terdapat peringatan Hari Penyiaran Radio Publik di skala internasional.
Tak hanya itu, tanggal ini juga menandai sejumlah perayaan dan momen penting di belahan dunia lain.
Yuk simak daftar hari penting yang diperingati setiap 13 Januari lengkap dengan ulasannya di bawah ini.
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Tanggal 13 Januari diperingati sebagai Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil di Tanah Air. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan masyarakat sipil lainnya.
Dikutip dari laman Hijau Gerakan Peduli Lingkungan, penetapan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil berawal dari pengesahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
Tujuan Permen tersebut adalah untuk memastikan bahwa para pengusaha perikanan menghormati HAM dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perikanan. Mulai dari awak kapal perikanan hingga masyarakat sekitar. Yakni dengan mencegah pelanggaran HAM dan mengatasi dampak dari pelanggaran yang sudah terjadi.
Sebagai wujud dukungan terhadap Permen tersebut, maka diperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil pada 13 Januari. Melalui peringatan ini, juga diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi sumber daya laut yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hari Penyiaran Radio Publik
Di kancah global, tanggal 13 Januari diperingati sebagai Hari Penyiaran Radio Publik. Meski tidak diketahui asal usul peringatan tersebut, namun hari ini ditujukan untuk menghormati lahirnya penyiaran radio.
Dilansir dari National Today, bunyi pertama yang terdengar melalui radio terjadi pada tahun 1906. Kala itu peneliti Kanada Reginald Fessenden menyiarkan sekitar satu jam musik dan percakapan dari Brant Rock, Massachusetts, untuk siapa saja yang dapat mendengarkannya.
Walaupun ada eksperimen serupa yang dilakukan beberapa tahun kemudian, tidak ada yang berhasil mempertahankan siaran secara berkelanjutan. Pada tahun 1910 di New York City, sebuah opera langsung yang melibatkan beberapa penyanyi opera terkenal disiarkan dari Metropolitan Opera House di New York City. Ini menjadi siaran radio publik pertama di dunia.
Pada pertengahan abad ke-20, hampir setiap negara memiliki sistem penyiaran yang umumnya dioperasikan dan dikelola oleh pemerintah. Sekitar tahun 1945, dengan penemuan televisi, radio mulai mengalami perubahan besar.
Meskipun radio tetap menjadi media massa elektronik yang paling banyak tersedia di seluruh dunia, ia harus bersaing dengan berbagai media lainnya. Memasuki abad ke-21, radio menghadapi persaingan ketat dari layanan satelit digital dan berbasis internet, tetapi radio tetap mampu bertahan dan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan pendengarnya.
Hari Istirahat Puisi
Tanggal 13 Januari juga menandai sebuah hari penting di Amerika Serikat. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Istirahat Puisi atau Poetry Break Day. Peringatan ini diciptakan sebagai bentuk apresiasi terhadap puisi.
Masih dari National Today, ada banyak puisi yang diklaim sebagai puisi pertama. Namun, mayoritas orang meyakini bahwa puisi pertama berjudul 'Epic of Gilgamesh', yang menceritakan kisah Nuh dan Bahteranya.
Puisi ini diperkirakan sudah ada sekitar 4.000 tahun yang lalu. Setelah itu, puisi ditemukan di hampir semua peradaban kuno, termasuk Afrika, Lembah Indus, dan beberapa peradaban di beberapa bagian Sumeria.
Pada sekitar tahun 350 SM, Aristoteles mendefinisikan genre puisi sebagai epik, komik, dan tragis. Puisi kemudian menjadi sangat populer di kalangan masyarakat Timur Tengah pada abad-abad berikutnya.
Di Eropa, puisi semakin dikenal, terutama pada masa Renaisans, di mana puisi lebih banyak dinikmati oleh kalangan kaya dan elit.
Pada abad ke-19, puisi modern mulai berkembang dengan munculnya penyair seperti Alfred Lord Tennyson dan Robert Browning. Di abad ke-20, penyair-penyair terkenal seperti Thomas Stearns Eliot dan Robert Frost turut mempopulerkan puisi.
Pada tahun 2000-an, Hari Istirahat Puisi diciptakan untuk menghargai keindahan puisi. Hari ini dapat dirayakan dengan menulis puisi untuk orang tercinta atau dengan membaca karya penyair favorit. Selain itu, banyak orang yang merayakan hari ini dengan mengeksplorasi lebih dalam tentang kehidupan para penyair.
Calennig
Tanggal 13 Januari juga diperingati sebagai Calennig di Inggris, khususnya di sebuah desa di Wales, yang dikenal sebagai Cwm Gwaun. Calennig adalah perayaan Tahun Baru yang diadakan pada hari pertama tahun baru menurut kalender Julian.
Melansir National Today, tidak diketahui asal-usul dan sejarah Calennig secara pasti. Namun, banyak sejarawan meyakini bahwa Calennig berasal dari tradisi kuno.
Pada perayaan Calennig, anak laki-laki muda mengunjungi rumah-rumah di desa untuk menyiram penduduk dengan air yang diambil dari sumur setempat. Aktivitas ini dianggap sebagai simbol keberuntungan.
Sebagai balasan, penduduk desa diharapkan memberikan hadiah kecil, biasanya berupa koin tembaga. Namun, seiring berjalannya waktu, perayaan tersebut berkembang dengan cara yang berbeda di berbagai daerah di Wales.
Di beberapa tempat, perayaan ini dilakukan dengan menyanyikan satu atau dua bait puisi pendek dengan imbalan koin kecil, sementara di tempat lain, tradisi menyiram air masih tetap dipertahankan.
Pada Calennig, orang-orang Wales juga bertukar hadiah, permen, atau bahkan uang dengan keluarga dan teman-teman mereka untuk menyambut tahun baru dengan baik.
Nah itulah momen penting yang diperingati pada 13 Januari 2025. Semoga bermanfaat ya detikers.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra memerintahkan agar Kementerian Imigrasi ... [370] url asal
Hemat saya hal itu malah bagus karena pekerjaan pada level manajemen justru diserahkan kepada pekerja Indonesia sendiri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra memerintahkan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI segera menyelesaikan hambatan keimigrasian terkait investasi asing.
Respons tersebut merupakan tanggapan serius terhadap keluhan para pengusaha Jepang mengenai pelayanan keimigrasian di tanah air yang menemui Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat.
"Setelah mendengar berbagai keluhan para pengusaha Jepang yang tergabung dengan The Jakarta Japan Club, kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatasinya," kata Yusril saat dikonfirmasi.
Adapun para pengusaha tersebut, berasal dari beberapa organisasi pengusaha dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepang di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam pertemuan para pengusaha Jepang itu mengeluh karena sering didatangi petugas Imigrasi di berbagai lokasi.
Para petugas tersebut kerap menanyakan visa kerja dan izin tinggal terbatas khusus bagi kalangan direksi dan komisaris perusahaan yang tidak menetap di Indonesia.
Secara hukum, Yusril menuturkan para pengusaha itu memang tidak wajib memiliki visa kerja dan izin tinggal karena mereka memang tidak tinggal di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, para pengusaha dari Jepang tersebut mengontrol perusahaan dari negara mereka menggunakan teknologi dan informasi (TI), sehingga hanya sesekali datang secara fisik ke Indonesia.
"Hemat saya hal itu malah bagus karena pekerjaan pada level manajemen justru diserahkan kepada pekerja Indonesia sendiri," ujarnya.
Untuk itu, dirinya menilai berbagai hambatan keimigrasian tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika semua aturan ditegakkan lantaran suasana tenang dan nyaman harus dimiliki oleh investor dan pengurus perusahaan asing yang beroperasi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua The Jakarta Japan Club Shinichi Kikuchihara berterima kasih dengan respons cepat yang diberikan Menko Kumham Imipas RI dalam menanggapi berbagai keluhan yang mereka sampaikan.
Ketua The Jakarta Japan Club itu hadir didampingi oleh Atase Perdagangan, Investasi, dan Industri Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Hanawa Hiroyuki.
Sementara itu, Menko Yusril didampingi oleh Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli dan Plt Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra memerintahkan agar Kementerian Imigrasi ... [370] url asal
Hemat saya hal itu malah bagus karena pekerjaan pada level manajemen justru diserahkan kepada pekerja Indonesia sendiri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra memerintahkan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI segera menyelesaikan hambatan keimigrasian terkait investasi asing.
Respons tersebut merupakan tanggapan serius terhadap keluhan para pengusaha Jepang mengenai pelayanan keimigrasian di tanah air yang menemui Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat.
"Setelah mendengar berbagai keluhan para pengusaha Jepang yang tergabung dengan The Jakarta Japan Club, kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatasinya," kata Yusril saat dikonfirmasi.
Adapun para pengusaha tersebut, berasal dari beberapa organisasi pengusaha dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepang di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam pertemuan para pengusaha Jepang itu mengeluh karena sering didatangi petugas Imigrasi di berbagai lokasi.
Para petugas tersebut kerap menanyakan visa kerja dan izin tinggal terbatas khusus bagi kalangan direksi dan komisaris perusahaan yang tidak menetap di Indonesia.
Secara hukum, Yusril menuturkan para pengusaha itu memang tidak wajib memiliki visa kerja dan izin tinggal karena mereka memang tidak tinggal di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, para pengusaha dari Jepang tersebut mengontrol perusahaan dari negara mereka menggunakan teknologi dan informasi (TI), sehingga hanya sesekali datang secara fisik ke Indonesia.
"Hemat saya hal itu malah bagus karena pekerjaan pada level manajemen justru diserahkan kepada pekerja Indonesia sendiri," ujarnya.
Untuk itu, dirinya menilai berbagai hambatan keimigrasian tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika semua aturan ditegakkan lantaran suasana tenang dan nyaman harus dimiliki oleh investor dan pengurus perusahaan asing yang beroperasi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua The Jakarta Japan Club Shinichi Kikuchihara berterima kasih dengan respons cepat yang diberikan Menko Kumham Imipas RI dalam menanggapi berbagai keluhan yang mereka sampaikan.
Ketua The Jakarta Japan Club itu hadir didampingi oleh Atase Perdagangan, Investasi, dan Industri Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Hanawa Hiroyuki.
Sementara itu, Menko Yusril didampingi oleh Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli dan Plt Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.