Kaum muslim Wanita, hampir mustahil menamatkan puasanya selama satu bulan penuh. Salah satunya karena mereka memiliki jadwal menstruasi setiap bulan. Namun, seiring dengan perkembangan ilmu medis ditemukan obat-obatan yang dapat menunda menstruasi. Namun apakah penggunaan obat ini diperbolehkan dalam syariat?
Menurut KH Muhammad Abdul Mughis, sebenarnya tidak ada dalil yang secara khusus mengatur tentang penggunaan obat ini. Namun, mengutip anjuran salah satu ulama asal Mesir, penggunaan obat semacam ini diperbolehkan dengan catatan.
"Selagi obat itu tidak berbahaya untuk orang yang melaksanakan puasa maka diperbolehkan. Orang yang berpuasa itu boleh menggunakan pil pencegahan supaya puasanya genap satu bulan penuh," Jelasnya kepada detikjatim.
Hal ini juga diamini sejumlah ulama lain, yang menjelaskan bahwa selama penggunaan obat tidak membahayakan nyawa atau Kesehatan manusia yang mengkonsumsinya maka tidak dilarang.
"Dari fatwanya para ulama yang lain juga demikian asalkan tidak membahayakan bagi orang yang berpuasa bagi kesehatan nya ataukah obat itu pencegah kehamilan maka menggunakan pil anti haid untuk berpuasa supaya puasanya sempurna diperbolehkan," tambahnya.
Selain untuk ibadah puasa Ramadan, penggunaan pil semacam ini juga diperbolehkan untuk memperlancar pelaksanaan ibadah lainnya seperti umrah dan naik haji.
"begitu pula orang orang yang berhaji dan berumroh itu bisa melaksanakan dan haji dan umroh nya secara sempurna diperbolehkan untuk menggunakan pil anti haid ini," tutupnya.
Artikel ini ditulis dari sejumlah video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) yang diproduksi detikJatim, ditayangkan khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu video sketsa. Pada season 3 tahun ini, Kurma kembali mengajak kiai-kiai kampung di Jawa Timur. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim.