JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto belum kunjung meneken atau menandatangani revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Supratman mengatakan, ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani Prabowo sehingga membutuhkan waktu.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Sekretariat Negara," kata Supratman, di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan, revisi UU TNI secara otomatis berlaku meski belum ditandatangani presiden.
Meski demikian, ia yakin Presiden Prabowo akan segera menandatangani revisi UU TNI.
"Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," ujar dia.
Supratman meminta masyarakat tidak khawatir terkait dwifungsi TNI setelah revisi UU TNI berlaku.
"Itu tidak akan terjadi. Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal 2 penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui belum meneken atau menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Padahal, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna, pada Kamis (20/3/2025).
Sebuah RUU haruslah ditandatangani oleh Presiden untuk diundangkan, agar undang-undang tersebut dapat berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan, Presiden harus menandatangani RUU yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rentang waktu 30 hari setelah pengesahannya.
Artinya, Prabowo sebagai Presiden harus menandatangani RUU TNI yang sudah disahkan DPR sebelum 20 April 2025, terhitung setelah pengesahannya pada 20 Maret lalu.
"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 atau Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi Pasal 73 Ayat (2) UU 13/2022.
Namun, meskipun RUU TNI tidak ditandatangani oleh Prabowo setelah 30 hari pengesahannya, RUU TNI masih tetap sah dan wajib diundangkan.
"Dalam hal sahnya rancangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi Pasal 73 Ayat (4) UU 13/2022.