Modus baru pengendalian narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) memanfaatkan CCTV lewat jaringan WiFi diungkap legislator. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menduga kuat ada keterlibatan oknum dalam kasus tersebut.
"Dugaan kuat saya ada oknum yang kerja sama antar mereka," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Sahroni meminta pemerintah untuk mempersempit ruang gerak agar celah seperti dugaan tersebut tak terjadi. Dia mendesak agar segera dilakukan pengawasan yang ketat.
"Semua urusan terkait narkoba mustinya bisa dipersempit ruang transaksinya dengan segala pengawasan yang ketat. Jangan sampai dibiarkan oknum-oknum bekerja sama dengan para pihak," katanya.
Legislator Ungkap Modus Baru
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengungkap modus baru pengendalian narkoba di lapas tersebut. Hal itu disampaikan Tandra dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5). Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom.
"Kalau demikian bahwa kita ini sudah berada di dalam keadaan darurat narkoba, maka penanganan kita tidak lagi sepele seperti ini ya, anggaran yang Rp 2 triliun ini kalau boleh dinaikin, bahkan saya mengatakan 10 kali lipat juga belum tentu bisa selesai Indonesia begini besar," kata Tandra dalam Raker di Komisi III.
Tandra menyebut sempat berkunjung ke Polda Banten untuk berdiskusi terkait peredaran narkoba. Ia menyebut ada temuan pengendalian narkoba di dalam lapas menggunakan CCTV 360 derajat.
Melalui CCTV itu narapidana bisa berkomunikasi hingga diberi instruksi dari luar. Ia mengatakan saat ini penyalahgunaan narkoba di RI sudah canggih.
"Saya kemarin berkunjung ke Polda Banten membahas juga mengenai narkoba, di dalam lapas ditaroh CCTV nggak komunikasi dengan telepon, komunikasi lewat CCTV jaringan WiFi bisa ngomong, dia instruksikan WiFi-nya itu kameranya 360 derajat," ujar Tandra.
"Nah dia instruksikan cara membuatnya bagaimana yang di sana terima, ini udah canggih betul telepon sudah nggak dibutuhkan tinggal pasang CCTV ya kan," tambahnya.
Saksikan Live DetikPagi :
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
139 narapidana dari DKI Jakarta, Jabar, dan Lampung, dipindah ke Lapas kategori Super Maximum Security di Nusakambangan. Berikut ini sederet penyebabnya. [479] url asal
Sebanyak 139 narapidana dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung, yang sebagian besar terlibat kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan ini merupakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden tentang pencegahan korupsi dan peredaran narkoba.
"Terkait dengan pemindahan 139 narapidana tahap IV ke Nusakambangan, hari ini telah tiba para napi dari wilayah DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat," kata Tatan kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (5/12/2024).
Rinciannya, napi dari wilayah DKI Jakarta ada 61 orang, napi dari Jawa Barat 57 orang, dan napi dari Lampung 21 orang. Mereka diangkut menggunakan 7 bus.
Tatan menjelaskan, untuk kasus peredaran narkoba, atas perintah Menteri pihaknya saat ini gencar melakukan razia di lapas-lapas guna menentukan narapidana yang akan dipindahkan ke Nusakambangan.
"Tadi malam tepat pukul 22.00-23.00 WIB dari wilayah tersebut bergerak menuju wilayah Cilacap secara bersamaan dengan di=backup unsur TNI, Polri, dan BNN. Hari ini sudah tiba di sini," terangnya.
Menurut Tatan, rombongan napi ini akan dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar dengan kategori Super Maximum Security. Mereka yang dipindahkan itu dinilai masih melakukan tindak kejahatan dari dalam lapas.
"Ini yang sudah dilakukan asesmen oleh Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan klasifikasi narapidana yang akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan. Klasifikasinya salah satunya seperti ini untuk memutus peredaran narkoba salah satu strategi yang kita lakukan. Tidak menutup kemungkinan untuk lapas-lapas yang lain akan kita lakukan," jelasnya.
Tatan menambahkan, para napi yang dipindahkan merupakan tahanan kelas berat dengan tingkat hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
"Yang pasti dia ada yang seumur hidup, hukuman mati, dan tahanan tersendiri yang dari hasil asesmen layak untuk dipindahkan karena membuat kegaduhan atau mungkin ada pelanggaran beberapa kali yang dilakukan napi tersebut," ungkapnya.
"Salah satunya melakukan pengendalian narkoba, penipuan, memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas dan itu juga dilakukan penindakan oknum anggota ada komunikasi atau negosiasi dengan narapidana," sambung Tatan.