Jakarta -
Hari Bhakti Pemasyarakatan jatuh pada tanggal 27 April dan tahun ini merupakan peringatan ke-61. Hari ini sudah diperingati sejak tahun 1964.
Apa tema Hari Bhakti Pemasyarakatan 2025? Berikut ulasannya.
Dilansir situs Ditjen Pemasyarakatan, Hari Bhakti Pemasyarakatan 2025 mengusung tema "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat". Hari Bhakti Pemasyarakatan dijadikan sebagai media evaluasi untuk memperkokoh komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan.
Asal-usul Istilah Pemasyarakatan
Istilah "Pemasyarakatan" pertama kali diperkenalkan pada tanggal 5 Juli 1963 melalui pidato "Pohon Beringin Pengayoman" oleh Prof. Sahardjo, S.H selaku Menteri Kehakiman saat itu.
Sistem Pemasyarakatan dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi tersebut dinyatakan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik. Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggung jawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga, lingkungan masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
(kny/imk)Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini