Narapidana kasus korupsi di Semarang, Agus Hartono, memiliki rumah yang terbilang mewah. Rumah itu kini telah disita jaksa dan akan dilelang. [683] url asal
Narapidana kasus korupsi di Semarang, Agus Hartono, memiliki rumah yang cukup mewah. Rumah itu kini telah disita jaksa dan akan dilelang.
Rumah milik Agus itu berada di di Jalan Kagok II, Candisari, Kota Semarang. Luasnya 722 M². Adapun di tembok depan rumah sudah tertempel pengumuman lelang eksekusi barang rampasan negara.
Harga lelang dibuka dengan nilai yang cukup tinggi dengan harga limit Rp. 5.379.300.000 dan uang jaminan Rp 806.895.000. Lelang akan dilaksanakan Selasa, 25 Februari 2025 melalui e-auctionportal.lelang.go.id dan/ lelang.go.id.
Berdasarkan pantauan detikJateng di lokasi, rumah tersebut merupakan salah satu dari sederet rumah mewah yang ada di kompleks tersebut.
Rumah tersebut disamarkan dengan tembok yang cukup tinggi. Namun dari beberapa bagian yang masih terlihat dari jalan, terkesan bahwa rumah itu cukup pewah.
Ada pagar besi warna cokelat yang juga cukup tinggi untuk akses keluar masuk. Di halaman luar tembok juga terdapat pos kecil.
Rumah narapidana kasus korupsi di Semarang, Agus Hartono, di Jalan Kagok II, Candisari, Kota Semarang, yang akan dilelang, Rabu (12/2/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, membenarkan bahwa rumah itu bagian dari aset yang disita negara. Lelang didasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang.
"Iya, lelang dilakukan pada 25 Februari mendatang, nilainya Rp 5,3 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto di kantornya, Rabu (12/2/2025).
"Kami berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dari aset milik terdakwa yang telah disita sebelumnya. Yang lain (aset Agus) masih proses," jelasnya.
Kejaksaan pada Desember 2022 lalu juga sempat menggeledah tempat tinggal Agus namun bukan di rumah yang dilelang melainkan rumah ayahnya di Bukit Sari Semarang. Rumah tersebut sangat mewah dengan pagar tinggi yang dijaga dan halaman yang luas.
Untuk diketahui, Agus Hartono kembali menjadi sorotan karena tepergok jajan di restoran saat menjalani masa hukumannya di Lapas Kedungpane Semarang. Akibat hal itu dirinya dipindah ke Nusakambangan. Selain itu, tiga pejabat Lapas Kedungpane termasuk kepala lapas juga dicopot.
Agus narapidana kasus korupsi terkait kredit macet di bank plat merah. Dia saat ini merupakan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar dengan batas waktu 1 Maret 2025. Uang pengganti itu terkait kasus kredit macet Bank BJB cabang Semarang. Agus diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.
"Perkara AH yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar," kata Cakra di kantornya, Semarang, Senin (10/2/2025).
Selain itu, dia juga terlibat kasus lain yang diharuskan membayar uang pengganti. Namun kasus itu belum inkrah. Kasusnya yaitu korupsi atau kredit macet di bank Mandiri sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsidair 9,5 tahun. Putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian banding.
"Putusan Pengadilan Tingginya, Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsidair 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsidair 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," jelasnya.