JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, akhirnya masuk ke babak penutup.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, telah dinyatakan bersalah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, dalam perimbangannya menyebutkan, Erin, Heru, dan Mangapul terbukti menerima suap untuk mengondisikan putusan perkara.
“Menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” kata Hakim Teguh di ruang sidang, Kamis (8/5/2025).
Meski secara umum pertimbangan hukumnya sama, namun hukuman yang dijatuhkan kepada para hakim itu berbeda.
Erin dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Heru dihukum 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Heru) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Teguh.
Pertimbangan sikap kooperatif
Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyebutkan, sikap Erin dan Mangapul yang kooperatif menjadi salah satu alasan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Keduanya juga mau mengakui perbuatan menerima suap dan memberikan keterangan yang bisa mendukung pembuktian pada perkara lain atas nama Heru, Lisa Rachmat, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
“Terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat,” tutur Hakim Teguh.
Selain itu, Erin dan Mangapul juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, alasan meringankan hakim Heru hanya satu, yakni belum pernah dihukum.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sikap Heru yang tidak menyadari kesalahannya sebagai alasan memberatkan dalam menjatuhkan putusan.
Secara keseluruhan, ketiga hakim itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” tutur Hakim Teguh.
Syok dan menyesal
Usai dihukum 7 tahun penjara, Erin dan Mangapul disebut mengalami syok.
Pengacara mereka, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk menyikapi putusan tersebut hingga Erin dan Mangapul tenang dan bisa berdiskusi.
“Izin Yang Mulia, ya karena mungkin keadaannya sedang syok untuk menerima keadaan,” ujar Philip.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, Erin dan Mangapul sama-sama mengaku menyesal.
Rasa bersalah ini telah mereka tunjukkan di persidangan.
“Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal,” ujar Erin.
JC tidak dikabulkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan Erin dan Mangapul menjadi justice collaborator (JC) untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Hakim Teguh mengatakan, dalam surat tuntutannya, jaksa tidak menganggap Erin dan Mangapul memberikan keterangan dan bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain maupun pengembalian aset hasil kejahatan.
“Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan,” ujar Hakim Teguh.
Meski permohonan menjadi JC ditolak, Erin menghargai putusan majelis hakim.
Ia mengatakan, sebagai terdakwa, pihaknya hanya berusaha.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
“Ya sudah, kita kan berusaha ya. Pendapatnya seperti itu, apa yang mau kita katakan ya,” ujar Erin.