Agus ingin menjadi tahanan rumah atau tahanan kota lantaran tidak betah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. [422] url asal
I Wayan Agus Suartama (22), pria difabel yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan pengalihan status tahanan. Hal itu terungkap usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Mataram.
Dilansir detikBali, sidang yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025) itu dilakukan secara tertutup. Melalui penasihat hukumnya, Agus mengajukan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim PN Mataram.
Agus ingin menjadi tahanan rumah atau tahanan kota lantaran tidak betah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
"Secara materiil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan, bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota. Ini agar hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," kata Ainuddin, koordinator penasihat hukum Agus.
Ia mengaku pengajuan pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Ainuddin melihat sejauh ini, kliennya tak bisa jauh dan selalu bergantung kepada orang tuanya. Agus juga mengaku tidak nyaman dengan minimnya fasilitas di Lapas Kelas IIA Kuripan.
"Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, mengatakan permohonan Agus akan dipertimbangkan lebih dulu oleh majelis hakim.
"Di sidang ini terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Jadi permohonan ini hak dari terdakwa, dikabulkan atau tidak, itu hak dari majelis hakim," katanya.
Sementara itu, sidang kedua akan digelar pada 23 Januari 2025 dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa akan menghadirkan lima saksi ke persidangan.
"Ini perkaranya pidsus, jadi berlangsung secara tertutup untuk umum. Jadi kami akan menyampaikan informasi dengan inisialnya. Untuk saksinya berapa, saksinya berapa akan ada inisialnya. Tidak bisa disampaikan secara terbuka," tegasnya.
I Wayan Agus Suartama (22), pria difabel terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Melalui penasihat hukumnya, Agus ingin menjadi tahanan rumah atau tahanan kota lantaran tidak betah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
"Secara materiil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan, bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota. Ini agar hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," kata Ainuddin selaku koordinator penasihat hukum Agus kepada awak media seusai sidang, Kamis (16/1/2025).
Pengajuan pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Ainuddin melihat sejauh ini kliennya tak bisa jauh dan selalu bergantung kepada orang tuanya. Agus juga mengaku tidak nyaman dengan minimnya fasilitas di Lapas Kelas IIA Kuripan.
"Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya, mengatakan permohonan Agus akan dipertimbangkan lebih dulu oleh majelis hakim.
"Di sidang ini terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Jadi permohonan ini hak dari terdakwa, dikabulkan atau tidak, itu hak dari majelis hakim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana yang berlangsung tertutup, Kamis, Agus tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah pembacaan dakwaan.
"Untuk sidang hari ini sidang pertama, acaranya pembacaan dakwaan. Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya.
Sidang kedua akan digelar pada 23 Januari 2025 yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa akan menghadirkan lima saksi ke persidangan.
"Ini perkaranya pidsus, jadi berlangsung secara tertutup untuk umum. Jadi kami akan menyampaikan informasi dengan inisialnya. Untuk saksinya berapa, saksinya berapa akan ada inisialnya. Tidak bisa disampaikan secara terbuka," tegasnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati hari ini berlangsung tertutup. Keluarga Agus juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. Mereka tampak menunggu di luar ruangan sidang.