Istri pengacara Rudy S Gani yang tewas ditembak OTK di Bone, Maryam dijadwalkan mengajukan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini. [365] url asal
Istri pengacara Rudy S Gani yang tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Maryam dijadwalkan mengajukan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini. Maryam dinilai mengalami guncangan psikologis akibat kasus pembunuhan yang menimpa suaminya.
"Kami melihat beliau terguncang psikisnya terkait kematian suaminya. Kami meminta bantuan LPSK melindungi beliau," kata Kuasa Hukum Maryam, Abdul Gafur kepada wartawan, Senin (6/1/2025) malam.
Menurut Gafur, Maryam kerap merasa diikuti. Dia bahkan kerap merasa ada orang yang akan menembaknya.
"Urgensinya dia masih merasa terancam keamanannya, setiap kali kalau masuk malam, dia merasa ada yang menguntit dia, ada kekhawatiran dia ditembak seperti suaminya. Sehingga ya kami mengajukan lah ke LPSK untuk diasesmen segera," katanya.
Menurut Gafur, upaya Maryam tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami sudah janjian dengan sahabat LPSK yang ada di sini," katanya.
Maryam sendiri telah diperiksa oleh tim penyidik Polda Sulsel pada Senin (6/1). Istri korban tersebut dimintai keterangan bersama 3 saksi lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Maryam mengaku sempat mendapatkan ancaman dari pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani korban Rudy saat dia masih menjadi pengacara. Kendati demikian, bukti itu belum diungkapkan secara rinci.
Sahabat Saksi Korban (SSK) kunjungi rumah almarhum pengacara Rudy S Gani untuk memastikan perlindungan hukum bagi istri korban, Maryam, ke LPSK. [481] url asal
Sahabat Saksi Korban (SSK), mendatangi rumah almarhum Rudy S Gani, pengacara yang tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). SSK hendak memastikan perlindungan hukum terhadap istri Rudy bernama Maryam untuk mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi Kunci (LPSK).
"Kedatangan saya hari ini untuk memastikan apakah korban melalui Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan mengajukan permohonan ke LPSK," ujar perwakilan SSK Sulsel Restu Pratama kepada wartawan, Minggu (5/1/2025) malam.
Pertemuan itu berlangsung di rumah korban di Jalan Teuku Umar 10, Kecamatan Tallo, kota Makassar, pada Minggu (5/1) malam. SSK adalah perpanjangan tangan dari LPSK.
"Jadi, kalau untuk pengajuan yang akan dilakukan, kami juga sebenarnya menunggu dari LBH Peradi," tambah Restu.
Restu mengatakan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam upaya perlindungan saksi, seperti pemulihan hak, perlindungan fisik, dan pemberian restitusi. Selain itu diketahui adanya ancaman tertulis yang diterima keluarga korban sebelum insiden penembakan terjadi.
"Istrinya adalah saksi kunci, apakah akan mengajukan tentang bagaimana pemulihan, terutama saksi, istrinya ini. Juga apakah akan mengajukan perlindungan fisik, karena saya barusan dapat info bahwa ada ancaman tertulis," paparnya.
"Kemudian, apakah pemenuhan haknya, proseduralnya juga akan diajukan, kemudian tentang restitusi juga," sambung Restu.
SSK masih menunggu hasil koordinasi antara LBH yang tergabung di Peradi untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Dia berharap rencana ini bisa segera ditindaklanjuti.
"Jadi, kami tetap harus menunggu hasil koordinasi antara teman-teman LBH yang bergabung di Peradi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Rudy tewas ditembak OTK di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Bone pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.50 Wita. Dari hasil laboratorium forensik, peluru yang menewaskan Rudy berasal dari senapan angin.
Dewan Penasehat DPC Peradi Makassar Tadjuddin Rahman menilai pembunuhan terhadap Rudy sudah direncanakan. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku.
"Orang ini mengerti alat yang digunakan dan barang ini jelas direncanakan karena waktu yang digunakan untuk melakukan kejahatan bukan waktu sembarang sehingga tadi Pak Kapolda menyatakan ini perencanaan berarti kan Pasal 340 KUHP," kata Tadjuddin.