KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta masyarakat percaya ke KPK dalam menangani kasus hukum Hasto Kristiyanto.
"Semuanya warga negara sama dimata hukum. Kasus Pak Hasto ini bukan baru sekarang bergulir. Bahkan dari beberapa tahun lalu sudah bergulir," ujar Waketum PKN Gerry Hukubun dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
"Menurut saya kita harus berikan kepercayaan penuh terhadap KPK untuk menangani proses hukumnya," lanjut Gerry.
Menurutnya, jika Hasto tidak bersalah, maka keadilan akan berbicara. Namun, bila Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap, maka masyarakat harus menghormati hukum.
"Tapi jika terbukti, maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik yang sama dimata hukum, menghormati hukum kita. Tidak ada yang spesial dimata hukum," tutur Gerry.
Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.
Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," jelas Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Juru Bicara PDIP buka suara terkait KPK yang menetapkan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama Harun Masiku. [544] url asal
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, buka suara terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku. Menurut Chico, ada politisasi hukum yang sangat kuat dalam hal ini.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024), dikutip dari detikNews.
Chico juga mengungkit soal ancaman sprindik kepada beberapa ketua umum partai lain.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," ujar dia.
Chico menegaskan PDIP tidak menyerah meski ada ancaman seperti itu.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ucap dia.
Di sisi lain, Chico mengatakan PDIP belum mendengar informasi akurat terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," kata Chico.
Sementara itu politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno merespons singkat soal kabar penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Kami menunggu info lebih detail. Banyak berita berseliweran dengan sumber yang tidak jelas. Kita sering terkecoh dengan warta bermuatan sensasi," kata Hendrawan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir detikNews, Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku. Adapun Harun saat ini masih buron. Pada Selasa (24/12/2024), sumber detikcom menyebut nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu disebutkan, Surat Perintah
Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah Pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu Pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK belum merespons upaya konfirmasi dari detikcom.