Dua pria di Nunukan, R (32) dan MH (20) ditangkap karena mencuri sarang burung walet senilai Rp 99 juta. Mereka sempat kabur ke Tarakan sebelum diringkus. [411] url asal
Dua pria di Nunukan, R (32) dan MH (20) ditangkap karena mencuri sarang burung walet milik keluarga senilai Rp 99 juta. Mereka sempat kabur ke Tarakan sebelum diringkus dan dijebloskan ke penjara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat (25/4/2025) di sebuah rumah sarang walet di Jalan Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku R yang merupakan keponakan korban, diduga mengetahui lokasi kunci dan sarang walet karena sering berkunjung.
"Korban awalnya diminta orang tuanya mengecek kunci sarang walet. Saat dihubungi, R mengaku tidak mengambil kunci. Namun, tak lama kemudian, sarang walet sebanyak 11 kilogram raib," ujar Zainal kepada detikKalimantan, Selasa (29/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pintu dan gembok rumah sarang walet tidak rusak, sehingga korban curiga adanya pencurian yang dilakukan orang dalam. Kecurigaan itu mengarah pada R, yang sering mengambil kunci sarang walet sebelumnya. Polisi lalu menyelidiki dan mendapati R bersama MH kabur ke Tarakan.
"Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan berhasil menangkap keduanya dengan upaya paksa," kata Zainal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sarang walet itu dicuri untuk dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian, celana, emas, dan kebutuhan hidup lainnya.
Polisi menyita sisa uang tunai Rp 28,94 juta dari tangan pelaku. R juga diketahui residivis kasus pencurian pada 2020.
"Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP," terang Zainal.