JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran dan perbuatan melawan hukum dari 13 orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok anarko dalam demo ricuh di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald mengatakan, dari pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan di lapangan, 10 tersangka terbukti melakukan tindakan anarkis serta melawan aparat yang sedang bertugas.
“Perbuatannya melawan petugas, tidak menuruti perintah, dan sengaja pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh pejabat berwenang. Bahkan, aksi mereka membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Seluruhnya kini berstatus tersangka dan terancam hukuman pidana atas aksi yang dianggap membahayakan petugas serta masyarakat.
Reonald menjelaskan, para pelaku tetap nekat melanjutkan aksinya meski telah diperintahkan berhenti sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, beberapa di antaranya juga tertangkap tangan melempari pengguna jalan dan membawa petasan yang bisa memicu kericuhan lebih besar.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni JA, TA, dan AH, diduga terlibat dalam insiden berbeda yang korbannya adalah tim medis.
Mereka disebut mengganggu kerja para tenaga kesehatan yang berada di lokasi saat demo berlangsung.
"Kalau yang tiga orang ini, kasusnya terkait tim paralegal atau medis. Jadi berbeda dari sepuluh tersangka lainnya yang menyerang petugas," jelas Reonald.
Dari 13 tersangka, 10 orang dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman maksimal 4 bulan 2 minggu. Sedangkan tiga lainnya berinisial JA, TA, dan AH, dikenai Pasal 216 dan 218 KUHP.
Satu orang lagi masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 13 orang terduga anarko—12 laki-laki dan 1 perempuan—di sekitar flyover Senayan, Jakarta Pusat. Mereka diduga menyusup ke aksi buruh dan memicu kerusuhan.
“Sebanyak 13 orang diamankan di bawah flyover Senayan dan sekitarnya karena membawa petasan yang berpotensi digunakan untuk tindakan provokatif,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tak hanya itu, mereka juga disebut melempari pengguna jalan tol dengan batu dan melawan petugas saat diminta bubar.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentolerir aksi provokatif atau upaya memicu kerusuhan di tengah aksi damai.
“Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha membuat kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Ade Ary.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.