Operasi Wira Waspada di Bali mencabut izin 267 PMA bermasalah, termasuk 43 perusahaan fiktif. Banyak PMA ilegal beroperasi tanpa mematuhi aturan. [539] url asal
Selama operasi keimigrasian Wira Waspada, ditemukan 267 penanaman modal asing (PMA) di Bali yang bermasalah. Ratusan PMA di Bali itu kini sudah dicabut izin usahanya (NIB) dan tidak lagi beroperasi.
"Ada 267 perusahaan asing (PMA) di Bali yang izin usahanya (NIB) dicabut BKPM (Badan Koordinsi Penananaman Modal). Di antaranya ada 43 perusahaan asing (PMA) fiktif," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Lapas, Brigjen Yuldi Yusman, saat konferensi pers di area kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Yuldi mengatakan banyak PMA ilegal yang sudah bertahun-tahun bercokol di Bali. PMA asing itu biasanya tidak memiliki kantor resmi. Kalaupun ada kantornya, biasanya bersifat sementara. Itu pun, tidak diketahui identitas pemodal asing dan keberadaannya.
Kemudian, ada juga PMA ilegal yang diketahui memiliki modal kurang dari Rp 10 miliar. Bahkan, ada juga pemodal asing yang mengeklaim berinvestasi di Bali, tapi perusahaannya tidak ada alias fiktif
"Di Bali ini banyak, notabene, dia berusaha sebagai investor. Akan tetapi saat kami cek lapangan, perusahannya itu tidak ada. Kalaupun ada, nilainya (investasi) nggak seberapa," kata Yuldi.
Yuldi mencontohkan ada PMA yang mendirikan restoran di Bali. Setelah dicek, ada restorannya. Tapi nilai investasinya kurang dari Rp 10 miliar. Jika dikalkulasi 267 PMA dikali Rp 10 miliar per PMA, maka ada pemasukan negara sebesar Rp 2 triliun.
"Rp 2 triliun itu apakah ya ada. Pas kami cek ke lapangan, akhirnya ditemukan 267 (PMA ilegal) dengan modusnya yang bermacam-macam," ungkapnya.
Yuldi berharap ada peran yang lebih aktif dari masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencegah ada PMA yang mendirikan usaha tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Direktur Wilayah Lima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Andy Sugiharto mengatakan modus paling banyak dilakukan PMA adalah mengatasnamakan orang lokal. Istilahnya, nominee.
"Karena lebih banyak nominee. (Usaha milik asing) yang mengatasnamakan orang Indonesia. Itu banyak terjadi," kata Andy.
Andy mengungkapkan PMA dengan modus nominee yang ditemukan selama ini akhirnya dianggap PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Biasanya, PMA bermodus nominee hingga dianggap PMDN itu selalu tersandung masalah hukum.
"Kami mendeteksi itu (berdasarkan) status. Kalau dalam akta pendirian ada (dana) orang asing, 0,1 persen saja, itu sudah bisa dibilang asing (PMA)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 267 PMA ilegal itu, ada 360 warga asing uang terlibat. Sebanyak 63 di antaranya sudah dideportasi. Sisanya, sebanyak 111 orang masih dalam proses pendeportasian. Sedangkan 186 orang lainnya, kini masih dalam proses pemeriksaan.